KendariPemerintahanPROV SULTRASULTRA

Pj Gubernur Sultra Bahas Pengantar Raperda APBD 2024

669
×

Pj Gubernur Sultra Bahas Pengantar Raperda APBD 2024

Sebarkan artikel ini

KENDARI, Mediakendari.com – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra untuk membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sultra tahun 2024, Rabu 29 November 2023.

Andap menjelaskan atas Raperda APBD Sultra 2024, mempertimbangkan kebijakan Umum APBD (KUA) 2024 disusun berdasarkan rencana pembangunan daerah Sultra tahun 2024-2026 mengacu pada peraturan Gubernur Sultra nomor 14 Tahun 2018-2023 dan mengacu pada Peraturan Gubernur Sultra nomor 14 tahun 2023 diera kepemimpinan Gubernur Ali Mazi.

Dasar hukum yang digunakan untuk penyusunan rencana kerja pembangunan daerah Sultra tahun 2024 yaitu Undang-Undang (UU) nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah telah dinyatakan tidak berlaku.

Andap mengingatkan kembali mengenai catatan di dalam kesepakatan yang telah disetujui bersama diantaranya dasar hukum penyusunan Raperda tentang APBD Sultra 2024 disesuaikan dengan ketentuan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah.

Penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah diperlukan kebijakan umum APBD (KUA) disesuaikan dengan ketentuan pada 89 ayat (3) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 yang membuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, ebijakan pembiayaan daerah dan strategis pencapaian.

Adapun tahapan dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) disesuaikan dengan ketentuan pasal 89 ayat (4) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019. Mengenai pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 disesuaikan dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 15 tahun 2023

Begitu pula mengenai pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 yang disesuaikan dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2023 yang memuat yaitu penerimaan daerah berdasarkan pada perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan daerah yang memiliki kepastian, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu pengendalian inflasi di daerah, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat, mendukung kelancaran distribusi, stabilitas perekonomian, mengantisipasi perubahan iklim dan percepatan penanganan kemiskinan ekstrim.

Untuk target pendapatan daerah tahun 2024 secara keseluruhan direncanakan sebesar Rp 4,744 triliun sehingga pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp 1,709 triliun.

Selain komponen pendapatan daerah, ada juga komponen retribusi daerah direncanakan sebesar Rp 41,311 miliar, komponen hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan direncanakan sebesar Rp 64,974 miliar dan komponen lain-lain PAD yang sah direncanakan sebesar Rp 185,394 miliar.

Dengan demikian, diharapkan bahwa optimalisasi sumber-sumber pada dimaksud dapat memberikan stimulus pada percepatan proses pembangunan yang berkelanjutan.

Secara keseluruhan belanja daerah direncanakan sebesar Rp 4,927 triliun. Kemudian belanja daerah APBD 2024 diprioritaskan untuk pencapaian sasaran pembangunan nasional dan daerah terutama yang memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yaitu diarahkan untuk percepatan penurunan stunting, penuntasan kemiskinan ekstrim, penanganan inflasi, penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tahun 2024, mitigasi dan penanganan bencana, penerapan standar pelayanan minimal dan pelaksanaan mandatory spending.

Dalam raperda APBD 2024 Pemprov Sultra berfokus juga pada prioritas program dan kegiatan/sub kegiatan kesejahteraan rakyat berupa pemenuhan kebutuhan sandang pangan dan papan, pemenuhan kebutuhan di bidang pendidikan dan kebudayaan, pemenuhan kebutuhan di bidang kesehatan, lapangan kerja, jaminan sosial dan investasi  pemenuhan kebutuhan di bidang jaminan kehidupan sosial, perlindungan hukum dan HAM dan pemenuhan peningkatan kebutuhan infrastruktur dan lingkungan hidup.

Secara keseluruhan penganggaran pembiayaan daerah pada APBD tahun 2024 yakni penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp 530 miliar bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya. Sedangkan pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp 347,5 miliar dipergunakan untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo pada PT Sarana Multi Infrastruktur.

“Saya instruksikan kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah lingkup Pemprov Sultra agar senantiasa mengikuti proses pembahasan APBD dengan baik dan tuntas agar target kinerja program dan kegiatan dapat tercapai,” katanya.

You cannot copy content of this page