FEATUREDPERISTIWAPOLITIK

Pj Gubernur Sultra Kembali Didemo Soal Mutasi dan Pembentukan Tim 9

646
×

Pj Gubernur Sultra Kembali Didemo Soal Mutasi dan Pembentukan Tim 9

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Sekelompok mahasiswa yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Masyarakat Pemerhati Kebijakan Publik Sultra menggelar aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Sultra, Jumat (06/07/2018).

Puluhan mahasiswa itu menuntut kebijakan Pj Gubernur Sultra, Teguh Setyabudi yang telah memutasi dua pejabat yang mejabat sebagai Plt Kepala Bappeda Provinsi Sultra, Illa Ladamay dan Plt Kepala Dinas SDA dan Bina Marga, Rundu Beli Hasan.

Menurut mereka yang aneh adalah Pj Gubernur Sultra mengganti kedua Plt tersebut dengan Plt juga. Sehingga menurut menurut mereka ada yang menganggal.

Korlap Aksi, Sudarsin mengatakan Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Kepegawain Nasional (BKN) Nomor K.26-30/V.100-2/99 Tahun 2015 tentang Penjelasan atas Kewenangan Penjabat Kepala Daerah di Bidang Kepegawaian dilarang melakukan mutasi pegawai.

“Selain itu, menurut Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Kepegawain Nasional (BKN) Nomor K.26-30/V.100-2/99 Tahun 2015 tentang Penjelasan Atas Kewenangan Penjabat Kepala Daerah di Bidang Kepegawaian Penjabat Kepala Daerah tidak memiliki kewenangan mengambil atau menetapkan keputusan yang memiliki akibat hukum (civil effect) pada aspek kepegawaian untuk melakukan mutasi pegawai yang berupa pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam/dari jabatan ASN, menetapkan keputusan hukuman disiplin yang berupa pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil, kecuali setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” teriaknya saat berorasi.

Sudarsin juga menilai, apabila jika merujuk pada peraturan tersebut seharusnya Pj Gubernur Sultra tidak membentuk panitia seleksi (Pansel) Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara karena keputusan yang dilakukan tersebut dapat memiliki akibat hukum (Civil effect) pada aspek kepegawaian.

Dikatakannya juga, tugas Utama Pj Gubernur Sultra sesuai dengan undang-undang adalah mengsukseskan pilkada di Sultra Tahun 2018 dan menciptakan Iklim pemilihan kepala daerah yang kondusif, bukan untuk melakukam mutasi jabatan dilingkungan Kepegaiwan Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Kebijakan Pj Gubernur dalam pemilihan mitra wilayah pertambangan kami anggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Pembentukan mitra wilayah pertambagan atau tim 9 (Sembilan) sebagai tim pelaksana penilai dan pemilihan mitra wilayah pertambagan dianganggap cacat hukum karena sejauh ini belum ada peraturan daerah yang mengatur tentang pembentukan tim 9 (Sembilan) tersebut,” terangnya.

“Selain itu investasi pertambangan yang ada di Sultra lebih banyak asas mudaratnya dari pada asas manfaanya. Banyak investasi pertambangan yang ada di bumi Sultra yang keberadaannya sangat merugikan masyarakat, salah satu diantaranya adalah pengrusakan lingkungan hidup dimana pihak investor pertambangan tidak terlalu memperhatikan analisis dampak lingkungan yang di timbulkan akibat investasi pertambangan,” tambahnya.

Sudarsin juga menerangkan daerah-daerah yang ada di Sultra yang menjadi pusat Investasi pertambangan menurut hasil investigasi kami sangat tidak memperhatikan kondisi lingkungan yang ada.

“Semberawutnya pengelolaan analisis dampak lingkungan (Amdal) yang dilakukan investor pertambangan sangat merugikan masyarakat sekitar. Melihat berbagai persoalan diatas sehingga kami menolak terjadinya lelang pada Blok Matarrape dan Blok Suasua karena dampak lingkungan yang akan di timbulkan akibat investasi sangat besar,” ungkapnya.

Massa aksi ini tidak menginginkan dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat Investasi pertambangan ini kembali menimpa daerah di sekitar industri tersebut.

Berdasarkan beberapa persoalan yang dilakukan oleh Pj Gubernur Sultra kami menuntut banyak hal.

“Kami mendesak Pj Gubernur Sultra agar membubarkan Panitia Seleksi (Pansel) Sekertaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara. Kami menolak lelang pembentukan mitra wilayah pertambagan Blok Matarrape dan Blok SuaSua dan bubarkan tim 9 (Sembilan),” tutut Sudarsin.

“Kami mendesak Pj Gubernur Sultra untuk menghentikan berbagai bentuk mutasi jabatan di lingkup pemerintahan Provinsi Sulawesi Tenggara. Karena ini telah menimbulkan polemik,” tandasnya.

Sementata itu, Kepala Biro Pemerintahan Setda Sultra Laode Ali Akbar menerima massa aksi tersebut dan memberikan penjelasan.

“Saya terus terang bukan pembuat kebijakan. Tapi kami percaya kebijakan yang dilakukan oleh gubernur ini sesuai dengan aturan,” katanya.


Reporter : Rahmat R.

You cannot copy content of this page