KENDARI – Pejabat (Pj) Kepala Daerah sudah bisa mengambil kebijakan untuk memutasi hingga pecat aparatur sipil negara (ASN). Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), M.Tito Karnavian.
Mutasi hingga pemecatan ASN itu telah mendapatkan izin dari Mendagri yang tertuan dalam SE dengan Nomor : 821/5492/SJ yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
Dikutip detik.com, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan membenarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Mendagri.
“Ya, benar,” singkat Benny saat dimintai konfirmasi, Jumat lalu 16 September 2022.
Persetujuan itu telah tertuang dalam SE di poin empat. Dalam poin tersebut menjelaskan bahwa dengan ini Mendagri memberikan persetujuan tertulis kepada pelaksana tugas (Plt), penjabat (Pj), maupun penjabat sementara (pjs) kepala daerah Gubernur, Bupati/WAlikota untuk mutasi maupun memberhentikan ASN.
Surat Edaran yang dikeluarkan Mendagri itu dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah khususnya dalam aspek kepegawaian perangkat daerah.
Reporter : Hendrik