JAKARTA, Mediakendari.com – Harapan para Penjabat (Pj) kepala daerah yang berkeinginan tampil dalam Pilkada 27 November 2024 mendatang terpaksa pupus.
Mulai dari Pj Gubernur, Walikota hingga Bupati, tak diperbolehkan maju bertarung pada pesta demokrasi lima tahunan itu.
Kenapa? karena berdasarkan pasal 7 ayat (2) huruf q Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota, kepala daerah yang berstatus Pj tidak diizinkan.
“Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota,” bunyi pasal 7 ayat (2) huruf q UU Pilkada.
Undang-undang tentang Pilkada juga mengatur jika PNS yang hendak bertarung Pilkada 2024 maka harus mengundurkan diri terlebih dahulu.
Sementara posisi Pj kepala daerah, rata-rata diangkat dari pemerintah pusat dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Jumlah daerah yang diisi oleh penjabat sejak 2022 sampai 2024 sebanyak 272.
Tak hanya PNS, aparat TNI, Polri hingga Kepala Desa pun harus mundur jika ingin menjadi peserta Pilkada 2024.
“Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan,” bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf t UU Pilkada.
Dilansir dari cnnindonesia.com, Pilkada 2024 akan dihelat serentak di 37 provinsi dan dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia. Pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilakukan pada Rabu, 27 November 2024.
Reporter: Erwino