KENDARI, MEDIAKENDARI.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menanggapi persoalan terkait tambang galian C yang ada di Nambo. Pemkot rupanya tidak memiliki kewenangan dalam pemberian perizinan terhadapa tambang tersebut.
Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu mengatakan kewenangan perizinan ada di pemerintah provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra). Kewajiban Pemkot hanya ada pada memastikan tidak ada pelanggaran dalam tata ruang.
“Pemkot Kendari tidak akan pernah mengeluarkan izin terkait itu karena kewenangannya ada di provinsi sesuai dengan undang-undang,” tegasnya.
Dia melanjutkan pihaknya telah mengajukan saran kepada pihak pengusaha tambang galian C untuk melakukan Reboisasi pada lahan yang telah dilakukan penambangan. Selain itu disarankan untuk membuat kolam retensi untuk menampung air pencucian pasir.
“Kemudian akan kita lakukan uji baku mutu atas air itu apakah layak dialirkan atau tidak. Tapi ini hanya saran saja, tidak menjadi dasar untuk perizinan. Perizinan itu ada di provinsi,” ungkapnya.
Asmawa menegaskan secara resmi tidak ada aktivitas pertambangan ditempat tersebut. Dia menambahkan pengurusan izin ini dilakukan oleh pihak pengusaha.
“Pemberhentian sementara sembari menunggu izin. Kalau pemerintah provinsi tidak memberikan izin berarti tidak dapat dilanjutkan,” tutupnya.
Sementara itu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, Subhan mengatakan saat ini telah dibentuk tim terpadu untuk mengatasi permasalahan tambang galian C ini.
“Makanya Pemkot Kendari sudah bentuk Tim untuk masuk lebih jauh guna melahirkan solusi dari masalah ini,” katanya.
Reporter: Dila Aidzin