FEATUREDKONAWESULTRA

Plt Bupati Konawe: Panwas Masuk Angin

723

UNAAHA – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Konawe, Parinringi menanggapi terkait rekomendasi sanksi yang dikeluarkan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Konawe pada 23 Februari 2018 lalu.

Parinringi yang ditemui di sela-sela acara pelantikan pengurus cabang IKAMI Sulawesi Selatan mengatakan, hal tersebut telah diserahkan kepada pengacaranya.

“Kalau itu saya sudah serahkan pada pengacara saya, karena kayaknya nda nyambunglah” kata Parinringi, Selasa (27/2/2018).

Menurutnya, ia tidak diklarifikasi perihal pergantian bendahara pengeluaran SKPD se-Kabupaten Konawe sebelum terbitnya surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwaslu Kabupaten Konawe tersebut.

“Lagian juga yang saya bingungkan dia keluarkan rekomendasi saya belum diklarifikasi, masuk anginlah. Panwas masuk anginlah, tulis disitu” sambungnya.

BACA JUGA: Panwaslu Rekomendasikan Pemberian Sanksi Kepada Plt Bupati Konawe

Parinringi menilai, tindakan yang ia lakukan terkait pergantian bendahara pengeluaran SKPD se-Kabupaten Konawe tidak ada hubungannya dengan tugas Panitia Pengawas Pemilu.

“Lagian juga bendahara apa hubungannya, tugasnya Panwas kan bukan tugasnya itu dan itukan sudah dibahas di Gakkumdu ternyata bukan temuan kan? Sudah, masuk angin saja itu” tutup Plt Bupati Konawe tersebut.

Sebelumnya, Panwaslu Kabupaten Konawe mengeluarkan rekomendasi kepada Menteri Dalam Negeri dan Pj Gubernur Sulawesi Tenggara untuk memberikan sanksi kepada Plt Bupati Konawe terkait penerbitan Surat Keputusan Nomor 78 tahun 2018 tentang Perubahan SK Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran SKPD se-Kabupaten Konawe Tahun 2018 pada 15 Februari 2018 lalu.[sg_popup id=”20″ event=”onload”][/sg_popup]

Reporter: Arman Tosepu
Editor: Jubirman

BERITA TERKAIT :

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version