KONAWE SELATAN

PN Andoolo Tinjau Lahan Sengketa PT BPB dan Warga Tinanggea

387
×

PN Andoolo Tinjau Lahan Sengketa PT BPB dan Warga Tinanggea

Sebarkan artikel ini
Rombongan pengadilan Andoolo dan penggugat serta tergugat saat melakukan sidang lapangan di lokasi sengketa. (foto: mediakendari.com/Erlin)

Reporter: Erlin

TINANGGEA – Pengadilan Negeri (PN) Andoolo Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) meninjau lahan yang disengketakan antara PT. Baula Petra Buana (BPB) dan Hardin Silondae, warga Desa Asingi, Kecamatan Tinanggea.

Hardin sendiri berstatus penggugat dalam perkara yang bernomor pokok  13/Pdt.G/2019/PN.ADL ini, sedangkan perusahaan tambang PT BPB sebagai tergugat.

Ketua PN Andoolo Endra Hermawan mengatakan, sidang lapangan ini bertujuan meninjau objek yang disengketakan, guna melihat tapal batas dan kordinat, luas serta apa saja yang terdapat di objek sengketa.

“Pembuktian siapa pemiliknya itu nanti akan ditentukan di persidangan, hari ini kita hanya melihat tapal batas, titik kordinat serta luas dan tanaman,” kata Endra disela peninjauan lokasi, Jumat, 13 Maret 2020.

Endra juga menjelaskan, usai dilakukan peninjauan lokasi ini, proses persidangan dalam kasus gugatan lahan ini akan digelar dua minggu kedepan.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Andre Dermawan menjelaskan, lahan milik kliennya yang diduga dicaplok PT BPB seluas 45 hektare. Untuk yang sudah diolah seluas 21,3 hektare.

Ketua LBH Hami Sultra ini juga menuturkan, kliennya melayangkan gugatan sejak tahun 2019. Ia meminta, PT BPB menghentikan aktifitas usaha sebelum ada putusan pengadilan.

“Apabila pengadilan memenangkan klien kami, maka kami akan tuntut PT BPB mengganti rugi lahan 21,3 hektare yang sudah diolah. Dalam gugatan perkara ini, disitu sudah tertuang soal hitungan ganti rugi atas lahan yang sudah diambil ore nikelnya,” tegasnya.

Ditempat yang sama, kuasa Hukum PT BPB, Muhamad Gasali mengatakan, lahan yang disengketakan ini dibeli kliennya dari pemilik lahan. Proses pembelian juga menyertakan bukti kepemilikan dan surat lainnya.

“Yang pasti lahan yang dimaksud penggugat itu lahan kami, kami beli dari pemilik lahan. Kami punya bukti legalnya dan itu ditandatangani kepala desa dan camat saat itu,” ungkapnya.

Menurutnya, lahan tersebut dibeli kurun waktu tahun 2009 – 2010 saat pembebasan lahan. Pihaknya juga siap menghadirkan saksi dalam persidangan untuk membuktikan hal tersebut.

“Kami siap menghadirkan saksi-saksinya. Lahan itu kami beli sejak tahun 2009 – 2010 saat pembebasan lahan,” tutupnya.

You cannot copy content of this page