BUTON, Mediakendari.com – Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menggelar sidang perdana pra peradilan terkait penyitaan aset tersangka kasus dugaan studi kelayakan bandara kargo di Kabupaten Buton Selatan (Busel) bernama Ahmad Ede oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, Rabu 20 Desember 2023.
Sidang dipimpin oleh Hakim tunggal, Naufal Muzakki didamping Panitra pengganti, Haslim dengan agenda pembacaan permohonan pemohon (Ahmad Ede).
Dari pihak Kejari Buton hadir sejumlah jaksa seperti Muhammad Anshar, Budi Hermansya, Putri Dewinta, Nobertus Dhendi, Alfalah Tri Wahyudu, Franca Moniqa, Wiko yudha, dan Wahyu Fahreza.
Kuasa hukum dari Ahmad Ede, La Ode Abdul Faris menerangkan penyitaan aset berupa sebidang tanah milik Ahmad Ede di provinsi Jawa Tengah yang dilakukan Kejari Buton tidak sah dan cacat prosedur.
Faris mengungkapkan pihaknya menilai penyitaan tidak sah dan cacat prosedur karena objek sita tidak memenuhi ketentuan pasal 39 ayat (1) KUHAP dimana aset tanah sebagai objek sita bukan merupakan hasil dari tindak pidana korupsi, Kejari Buton tidak menyampaikan dan memberitahukan kepada tersangka sebagai pemilik tanah yang terkait tindakan sita tersebut.
Ia menyebut, pihaknya menuntut majelis hakim PN Pasarwajo agar menerima dan mengabulkan permohonan prapradilan yang diajukan untuk seluruhnya pemohon. Menyatakan sita terhadap satu bidang tanah dengan luas 2.549 meter kubik tidak sah dan tidak berdasar hukum. Membatalkan surat perintah penyitaan aset tersebut oleh kejaksaan Buton. Menghukum termohon (Kejaksaan Buton) untuk mengembalikan 1 bidang tanah aset yang sebelumnya telah tersita dan membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara.
“Harapan pemohon, proses penegakan hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya sesuai hukum acara pidana dan semoga pengajuan pra peradilan ini dapat diterima,” pintanya.
Sementara itu, salah satu Jaksa Kejari Buton, Muhammad Anshar mengaku pihaknya akan memberikan tanggapan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan esok, Kamis 21 Desember 2023.
“Langsung besok jawaban dari termohon. Kita akan tanggapi di persidangan. Kita tidak bisa menceritakan detailnya di sini. Besok akan kami uraikan alasan-alasan kami ,” singkatnya dikonfirmasi usai sidang.
Penulis : Ardilan