NEWS

Pol PP Kota Kendari Layangkan Surat Imbauan Pada Pimpinan Parpol Terkait APK

832
×

Pol PP Kota Kendari Layangkan Surat Imbauan Pada Pimpinan Parpol Terkait APK

Sebarkan artikel ini

KENDARI, MEDIAKENDARI.COM- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari layangkan surat imbauan kepada seluruh pimpinan partai politik terkait dengan alat peraga kampanye (APK).

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kota Kendari, Hasman Dani mengatakan pihaknya telah membuat surat imbauan kepada seluruh pimpinan partai politik peserta pemilu di Kota Kendari untuk menyampaikan kepada seluruh kader dalam hal ini Bacaleg untuk tidak memasang APK yang tidak sesuai dengan peraturan daerah.

“Dalam hal ini peraturan daerah nomor 10 tahun 2014 tentang kemanan dan ketertiban masyarakat dimana pada pasal 28 ayat 1 itu menjelaskan bahwa setiap badan atau perorangan dilarang untuk memasang atribut, umbul umbul, dan alat peraga di pohon ataupun tiang listrik,” ujarnya saat ditemui di balai kota Kendari pada Senin, (05/06/23).

Hasman mengatakan sebelum ini terlalu ramai dilakukan pihaknya melakukan langkah pencegahan dengan melayangkan surat imbauan tersebut.

“Setelah ini kami akan lakukan evaluasi dan pengawasan, apabila dalam dua atau tiga hari kedepan belum di copot maka kami akan lakukan pencopotan,” tegasnya.

Dia juga menegaskan hal ini tidak hanya berlaku pada partai politik tapi juga berlaku untuk semua termasuk atribut ojek online yang ditempel di pohon dan tiang listrik.

“Maxim juga kami sudah layangkan surat bahkan kami berikan tenggat waktu 3 kali 24 jam apabila dalam waktu tersebut tidak diindahkan kami akan lakukan tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutupnya.

Sementara itu Penjabat Walikota Kendari Asmawa Tosepu mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pimpinan partai politik atau sebanyak 18 partai yang ada di Kota Kendari terkait dengan alat peraga yang ditempatkan pada tempat yang tidak sesuai.

“Mudah-mudahan bisa ditertibkan secara mandiri oleh yang punya baliho atau alat peraga,” pungkasnya.

Reporter: Dila Aidzin

You cannot copy content of this page