Kendari

Polda Sultra, AKBP Jarwadi : Minta Team Odol Sultra Tetap Bersinergi dalam Menjalankan Tugasnya

863
Kasubit Kamsel Ditlantas Polda Sultra, AKBP Jarwadi saat hadir di acara Bincang Kita. Mek.Tv(Foto: Ist)

Penulis: Sardin D

KENDARI – Kasubit Kamsel Ditlantas Polda Sultra AKBP Jarwadi mengatakan tindakan tentang pelanggaran Over load (Odol) ini yang dilakukan pihaknya kemarin sudah turun kejalan, menindak dan melakukan sosialisasi serta edukasi, dan menilang para sopir yang melebihi kapasitas Over Load guna memberikan efek jera.

Lanjut AKBP Jarwadi menjelaskan dengan diterapkannya UULAJ pasal 277 tentang penyidikan kasus pelanggaran Odol. Kepolisian melaksanakan tindakan pelanggaran Odol dan tetap berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait.

“Seperti dishub tentang tenaga ahlinya, dan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), timnya pak Benny bisa memproses hukum terkait pelanggaran Odol tersebut,” ucapnya saat hadir di Acara Bincang Kita Program Mek.Tv Sabtu, 18 September 2021.

Baca Juga: Gubernur Ali Mazi Sebut Patung Soekarno Instrumen Bangkitkan Semangat Membangun Sultra 

Selanjutnya AKBP Jarwali meminta team Odol harus bersinergi untuk melaksanakan penertiban dan penegakan hukum terkait pelanggaran odol hingga pelanggar tersebut tidak terjadi lagi.

Harapanya mari bersama berkerja dan bersinergi untuk masyarakat pengguna jalan, pengusaha maupun pemerintah seperti amanah UU nomor 22 thn 2009 menciptakan keamanan.

“Karna tanpa dukungan dari semua pihak akan sulit membrantas, jadi mari kita bersama-sama bersinergi untuk lalulintas yang aman di Sultra ini,” harapnya.

Baca Juga: Tim Terpadu Penertiban dan Penegakkan Pelanggar Berlalulintas Tertibkan ODOL di Sultra

Tambahnya Kepolisian RI mulai tanggal 20 September sampai tanggal 3 Oktober akan selama 14 hari akan melakukan operasi patuh kepolisian.

“Tujuannya untuk mencegah penyebaran covid 19 dan mingkatkan disiplin masyarakat terhadap protokol kesehatan, Meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta mewujudkan Kamseltibcar,” katanya.

Untuk titik sasaran segala bentuk kegiatan masyarakat yang menimbulkan klaster penyebaran Covid 19. Masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, masyarakat yang tidak berdisiplin lalu lintas. Lokasi rawan macet Gar dan Laka lintas serta rawan kerumunan,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version