KENDARI – Hasil Cipta Kondisi (Cipkon) yang dilakukan Direktorat Sabhara Polda Sultra tahap ke III selama 20 hari di Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari hingga Sabtu 11 Agustus 2018 berhasil mengamankan 1 ton lebih Miras botol, jeriger dan pabrikan berbagai merek dan tradisional tanpa izin edar.
Kabag Bin Ops Ditsabhara Polda Sultra, AKBP Amirullah mengatakan, ratusan minuman keras tersebut ditemukan personil saat patroli operasi cipkon di kios yang berada dipingir jalan dan rumah warga tempat pembuatan miras dari seluruh wilayah hukum Polres Kota Kendari.
“Jadi jumlah minum keras keseluruhan yang berhasil disita pada saat cipkon berjumlah 1.125 liter lebih,” ungkapnya saat menggelar pres rilis di Media Centre Bid Humas Polda Sultra, Selasa (14/8/2018).
Lanjutnya, para pejual Miras tanpa izin edar telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2015 tentang retribusi izin miras beralkohol.
“Dalam Perda tersebut pasal 8 penyaluran minum beralkohol yang tidak terdaftar dalam peraturan perundangan-undangan dilarang beredar di Kota Kendari,” jelasnya.
“Karena telah mengedarkan miras tampa izin para pejual dikenakan saksi acaman penjara paling lama 3 bulan penjara dan denda 50 juta,” kata Amirullah.(b)