KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap Peredaran yang diduga minyak pelumas (oli) palsu.
Dirreskrimsus Polda Sultra, AKBP Yandri Irsan mengukapkan, adapun pengungkapan kasus tersebut berdasarkan pengaduan dari masyarakat dan PT Pertamina terkait adanya peredaran oli palsu di wilayah Sultra.
“Atas dasar informasi tersebut kami dari Dit Reskrimsus Polda Sultra khusus Subdit I Indag
melakukan penyelidikan di lapangan kurang lebih tiga, kami juga dibantu dari pihak Pertamina di lapangan tentang ada indikasi keberadaan oli palsu,” ungkapnya saat ditemui di Polda Sultra, Kamis (19/4/2018).
Lanjutnya, selama tiga hari pihaknya melakukan upaya mendatangi salah satu lokasi di satu CV yang dicurigai dan faktanya berdasarkan peninjauan di tempat tersebut mendapatkan beberapa oli palsu.
“Jadi berdasarkan keterangan ahli, pemeriksaan beberapa saksi dan hasil uji Laboratorium, maka kami lakukan penyitaan beberapa oli dan dan menetapkan satu tersangka inisial (ETM) tidak lain pemilik CV TM,” ungkapnya.
BACA JUGA: Awas! Tiga Daerah Ini Telah Beredar Oli Palsu
Ia menambahkan, hasil keterangan beberapa saksi dan tersangka, sementara peredaran oli palsu masih di seputar wilayah Kota Kendari. Namun lanjutnya, pihaknya masih melakukan pengembangan.
“Untuk sementara satu tersangka kami amankan, tapi kemungkinan ada tersangka lainnya, jadi untuk saat ini kami masih melakukan pemgembangan,” bebernya.
Tempat sama, Sales Region Manager VII Pertamina Makassar, Didik Setyo Nugroho mengatakan, kerugian Pertamina dilihat dari barang bukti yang ada sekitar satu sampai satu setengah kontainer yang jika ditotalkan dapat mencapai Rp 500 juta hingga Rp 800 juta..
“Sudah dicek isi dalam dan luar, itu bukan oli produksi dari PT Pertamina yang memiliki legalitas izin,” jelasnya.
Cara membedakan asli dan palsu terangnya, yaitu Pertamina memiliki empat kontrol terhadap produk dengan menggunakan teknologi laser dan akan terlihat lebih rapi cetakannya dibandingkan yang palsu, kemudian memiliki hologram, ultraviolet ketika disenter terdapat logo dan ada nomor identitasnya.
“Kalau dilihat secara kasat mata pasti sama, tapi ketika diperhatikan secara teliti pasti akan kelihatan yang asli dan palsu, contoh kecilnya dari warna saja sudah kelihatan berbeda,” uangkapnya.
Sementara barang bukti yang diamankan yakni, lima liter 199 jergen, ukuran satu liter 558 botol, ukuran 0,8 Liter 84 botol dan ukuran 4 liter 98 botol.
Pasal yang disangkakan yaitu UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geogratis, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar.