Reporter : Hendrik B.
Editor : Kang Upi
KENDARI – Meski tengah menjalani hukuman penjara di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II A Kendari, seorang pria bernama Alam alias Ama masih bisa mengendalikan bisnis narkotikanya dengan leluasa.
Dengan bermodalkan sebuah ponsel, Alam melakukan transaksi bisnisnya melalui jaringan kaki tangan untuk mengedarkan narkoba jenis sabu di Kota Kendari.
Namun, bisnis barang haram yang dijalani Ama, kini terhenti, setelah Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) membongkar aktifitasnya.
Terbongkarnya kasus ini sendiri, diawali tertangkapnya salah seorang pengedar sabu bernama Sela (16) oleh Dit Resnarkoba Polda Sultra, Senin (18/03/2019), di Jalan Balai Kota 4, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt mengatakan, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan penyelidikan pada Kamis 14 Maret 2019, dan mencurigai Sela sebagai pengedar sabu. Membuktikan dugaan tersebut, bocah remaja ini pun ditangkap Tim Opsnal di rumah kosnya, di Jalan Balai Kota 4.
“Saat dilakukan penggeledahan di rumah kos pelaku, ditemukan 26 saset narkotika seberat 15,42 Gram, yang diduga sabu di kantong celananya,” ujar Harry melalui pers rilis via WhatsApp, Selasa (19/03/2019).
Kepada polisi, kata Harry, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang narapidana Lapas Klas II A Kendari bernama Alam alias Ama, melalui tukang tempel yang ditempelkan di salah satu pertokoan di Kota Kendari.
Baca Juga :
- Produksi Sabu Secara Mandiri Skala Rumahan, Pria Asal Konawe Diamankan Petugas Direktorat Reserse Narkoba
- Kapolda Sultra Pantau Pengaturan Lalu Lintas, Tekan Pelanggaran dan Kecelakaan di Jalan
- Dugaan Pengerjaan Proyek Rp26.4 Miliar Tidak Sesuai Juknis dan Spesifikasi, Kejati Sultra Diminta Periksa Pimpinan PT ARG dan PT AGK.
- Minggu Kasih, Kapolres Konawe Selatan Ajak Jemaat Gereja Perangi Judi Online dan Narkoba
- LIRA Sultra Desak Gakkum Beri Sanksi Pidana PT Sambas Atas Dugaan Perambahan Hutan Mangrove
- Kapolres Konsel AKBP Daeng Riandika Pimpin Pengungkapan Curanmor dan Penyerahan Motor Temuan di Sabulakoa
“Tim menyita handpone yang diduga memiliki kaitan dengan tindak pidana narkotika dan tim berupaya melakukan pengembangan untuk mencari tukang tempel dari Ama, namun tim tidak berhasil menangkap tukang tempel tersebut,” katanya.
Untuk barang bukti keseluruhan yang ditemukan selain narkotika, diamankan juga satu kaleng permen, satu buah plastik kemasan merek Aqua, dan satu unit handpone Nokia berwarna hitam.
“Modus operandi, pelaku diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu yang dikendalikan dari Lapas Klas II A Kendari,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (A)
