Reporter : Hendrik B.
Editor : Kang Upi
KENDARI – Meski tengah menjalani hukuman penjara di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II A Kendari, seorang pria bernama Alam alias Ama masih bisa mengendalikan bisnis narkotikanya dengan leluasa.
Dengan bermodalkan sebuah ponsel, Alam melakukan transaksi bisnisnya melalui jaringan kaki tangan untuk mengedarkan narkoba jenis sabu di Kota Kendari.
Namun, bisnis barang haram yang dijalani Ama, kini terhenti, setelah Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) membongkar aktifitasnya.
Terbongkarnya kasus ini sendiri, diawali tertangkapnya salah seorang pengedar sabu bernama Sela (16) oleh Dit Resnarkoba Polda Sultra, Senin (18/03/2019), di Jalan Balai Kota 4, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt mengatakan, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan penyelidikan pada Kamis 14 Maret 2019, dan mencurigai Sela sebagai pengedar sabu. Membuktikan dugaan tersebut, bocah remaja ini pun ditangkap Tim Opsnal di rumah kosnya, di Jalan Balai Kota 4.
“Saat dilakukan penggeledahan di rumah kos pelaku, ditemukan 26 saset narkotika seberat 15,42 Gram, yang diduga sabu di kantong celananya,” ujar Harry melalui pers rilis via WhatsApp, Selasa (19/03/2019).
Kepada polisi, kata Harry, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang narapidana Lapas Klas II A Kendari bernama Alam alias Ama, melalui tukang tempel yang ditempelkan di salah satu pertokoan di Kota Kendari.
Baca Juga :
- BREAKING: ADV ASPIN S.H., M.H BANTAH KERAS PT SJAP “PLASMA 20% SEJAK 2023 TIDAK PERNAH SAMPAI KE WARGA WAWOONE!
- Konsorsium NGO di Konawe Minta Kejati Sultra Periksa 8 Proyek Diduga Bermasalah
- Guru Besar Hukum Prof Juanda: Penetapan Tersangka FA Tanpa Pemeriksaan Calon Tersangka Tetap Sah Secara Hukum
- Usai Live Program Jaksa Menjawab, Komisaris MEK TV Berikan Sertifikat Penghargaan ke Jaksa Kejari Muna
- Jampidsus, Febrie: Uang Rp476 Miliar di Rumah Sentul Ada Pemilik dan Kegiatannya
- Diduga Langgar Prosedur Mediasi, Pernyataan Lurah Asinua Konawe “Tidak Ada Tanahnya” Disorot Publik
“Tim menyita handpone yang diduga memiliki kaitan dengan tindak pidana narkotika dan tim berupaya melakukan pengembangan untuk mencari tukang tempel dari Ama, namun tim tidak berhasil menangkap tukang tempel tersebut,” katanya.
Untuk barang bukti keseluruhan yang ditemukan selain narkotika, diamankan juga satu kaleng permen, satu buah plastik kemasan merek Aqua, dan satu unit handpone Nokia berwarna hitam.
“Modus operandi, pelaku diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu yang dikendalikan dari Lapas Klas II A Kendari,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (A)











