Reporter: Hendrik
Editor: La Ode Adnan Irham
KENDARI – Polda Sultra telah melimpahkan berkas perkara kasus meninggalnya Immawan Randy ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dua hari lalu, Selasa (26/11/2019).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sultra, AKBP La Ode Aries El Fathar mengatakan, kasus penyidikan tersangka Brigadir AM, tetap dilakukan Penyidik Direkrtorat Reserse Krimanal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra.
Sementara tim dari Mabes Polri, merupakan tim pencari fakta seperti apa proses kejadian pada 26 September lalu.
Baca Juga :
- Gerindra Sultra Akhirnya Tuntaskan Perbaikan Jalan Rusak di Lambuiya Konawe
- Harmin Dessy Paparkan Program Kemenangan di Pilkada Konawe di Hadapan Puluhan Ribu Massa Yang Hadiri Kampanye Akbar
- Empat Artis Ibu Kota Ikut Meriahkan Kampanye Akbar Paslon No 3 Harmin dan Dessy di Lapangan Sepak Bola Desa Humboto Uepai, Ribuan Massa dari 28 Kecamatan Turut Memeriahkannya
- DKPP RI Jatuhkan Sanksi Kepada Komisioner KPUD dan Bawaslu Konawe
- Sekda Konawe Gelar Rapat Kerja Besama Pemerintah Kecamatan Onembute
- Kampanye Dialogis Paslon Kada No 3 HADIR Berakhir di Padangguni Jemput Kemenangan
“Polisi bersama pengawas independen seperti Ombudsman masuk dalam tim pencari fakta. Penyidikannya tetap dilakukakan di Polda Sultra,” ungkapnya.
La Ode juga menambahkan, masyarakat dapat mempertanyakan perkembangan kasus tersebut di kejaksaan, selain kepada kepolisian.
“Jadi proses hukumnya bukan hanya di kepolisian, nanti akan dilimpahkan ke kejaksaan yang menilai berkas perkaranya kemudian masuk pengadilan proses dakwaan,” ujarnya.
Ditanya soal tersangka kasus meninggalnya Muhammad Yusuf Kardawi, mahasiswa yang juga jadi korban pada 26 September lalu, La Ode Aries memastikan tetap akan mengungkap siapa tersangkanya. Namun, untuk menentukan tersangkanya perlu alat bukti yang cukup.
“Jadi saksinya tidak ada dan yang menyebabkan meninggalnya Yusuf belum juga diketahui. Kalaupun ada yang mengaku pelakunya, harus ada bukti untuk membuktikan penyebab kematiannya. Bahkan harus ada korelasi antara pengakuan pelaku dengan bukti,” pungkasnya. (B)