Reporter : Hendrik B
Editor : Taya
KENDARI – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara memusnakan barang bukti narkotika jenis sabu golongan I seberat 1,13 Kilogram dari penangkapan dua tersangka berinisial HRT dan R pada Selasa 5 September 2019.
Kedua tersangka ditangkap di tempat yang berbeda. R ditangkap di Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari dan HRT ditangkap di Pelabuhan Bajoe, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riatang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Satriya Andi Permana mengatakan pihaknya telah memunaskan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,13 Kg.
Baca Juga:
- Gerindra Sultra Akhirnya Tuntaskan Perbaikan Jalan Rusak di Lambuiya Konawe
- Harmin Dessy Paparkan Program Kemenangan di Pilkada Konawe di Hadapan Puluhan Ribu Massa Yang Hadiri Kampanye Akbar
- Empat Artis Ibu Kota Ikut Meriahkan Kampanye Akbar Paslon No 3 Harmin dan Dessy di Lapangan Sepak Bola Desa Humboto Uepai, Ribuan Massa dari 28 Kecamatan Turut Memeriahkannya
- DKPP RI Jatuhkan Sanksi Kepada Komisioner KPUD dan Bawaslu Konawe
- Sekda Konawe Gelar Rapat Kerja Besama Pemerintah Kecamatan Onembute
- Kampanye Dialogis Paslon Kada No 3 HADIR Berakhir di Padangguni Jemput Kemenangan
Satriya berharap, ada sinergitas lebih tinggi dari pihak lain agar dapat memberantas peredaran narkoba di Sulawesi Tenggara.
“Kami melibatkan baik itu dari aparat keamanan, aparat penegak hukum, bahkan kita juga melibatkan dari Pemerintah serta perbankan lainnya, untuk ikut serta berperan aktif dalam mengawasi dan memberikan penyuluhan bahaya tentang narkoba,” tutur Satriya kepada MEDIAKENDARI.com, Kamis (10/10/2019).
Satriya mengimbau kepada seluruh masyarakat Sultra khususnya generasi muda agar tidak mencoba menggunakan narkoba.
“Jangan pernah mencoba menggunakan narkoba, jauhi narkoba, dan jangan terlibat peredaran gelap narkoba. Sukses berantas narkoba,” katanya.(B)