HEADLINE NEWSHUKUM & KRIMINAL

Polda Sultra Musnakan Satu Kilogram Lebih Sabu Dari Dua Tersangka

723
Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Satriya Andi Permana saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (10/10/2019). Foto: MEDIAKENDARI.com/HENDRIK/b

Reporter : Hendrik B

Editor : Taya

KENDARI – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara memusnakan barang bukti narkotika jenis sabu golongan I seberat 1,13 Kilogram dari penangkapan dua tersangka berinisial HRT dan R pada Selasa 5 September 2019.

Kedua tersangka ditangkap di tempat yang berbeda. R ditangkap di Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari dan HRT ditangkap di Pelabuhan Bajoe, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riatang Timur, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Satriya Andi Permana mengatakan pihaknya telah memunaskan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,13 Kg.

Baca Juga:

Satriya berharap, ada sinergitas lebih tinggi dari pihak lain agar dapat memberantas peredaran narkoba di Sulawesi Tenggara.

“Kami melibatkan baik itu dari aparat keamanan, aparat penegak hukum, bahkan kita juga melibatkan dari Pemerintah serta perbankan lainnya, untuk ikut serta berperan aktif dalam mengawasi dan memberikan penyuluhan bahaya tentang narkoba,” tutur Satriya kepada MEDIAKENDARI.com, Kamis (10/10/2019).

Satriya mengimbau kepada seluruh masyarakat Sultra khususnya generasi muda agar tidak mencoba menggunakan narkoba.

“Jangan pernah mencoba menggunakan narkoba, jauhi narkoba, dan jangan terlibat peredaran gelap narkoba. Sukses berantas narkoba,” katanya.(B)

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version