Reporter : Hendrik B
Editor : Taya
KENDARI – Kepolisian Republik Indonesia melakukan uji balistik di dua negara yakni Belanda dan Australia untuk mengungkap kasus tewasnya salah seorang mahasiswa Universitas Halu Oleo, Randi yang tertembak saat mengikuti unjuk rasa menolak rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Tenggara pada Kamis 26 September 2019.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, AKBP Harry Goldenhardt mengatakan pertimbangan uji balistik barang bukti peluru di luar Indonesia karena memiliki laboratorium forensik dan identifikasi yang cukup baik.
Baca Juga:
- Pemprov Sultra Tetap Gelar Apel Gabungan Meski Cuaca Tidak Bagus, ASN Diharapkan Patuh dan Taat
- TP-PKK Konawe Pamerkan Makanan Khas Tolaki di Halo Sultra
- Bawaslu Muna Gelar Tes Penilaian Evaluasi Kinerja terhadap Peserta Existing Panwascam
- 35 Peserta Existing Panwascam di Konut Ikut Tes Penilaian Evaluasi Kinerja
- HUT Sultra ke-60 Ditutup dengan Malam Ramah Tamah dan Pameran Halo Sultra
- Citra KPU Muna, Apakah Masih Berintegritas?
“Semua barang bukti yang ditemukan dikirim ke luar negeri yaitu dua proyektil dan tiga selongsong peluru yang ditemukan di TKP,” ujar Harry, Kamis (10/10/2019).
Harry menuturkan, untuk membuktikan kasus ini dibutuhkan juga pembuktian materil, salah satunya secara ilmiah.
“Ini juga merupakan salah satu komitmen dari Polri untuk mengungkap permasalahan ini secara ilmiah,”katanya.
Hingga saat ini, pihak Kepolisian Daerah Sultra menunggu hasil uji balistik untuk dapat bisa menentukan siapa pelakunya. (a)