KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sultra telah melakukan penahanan terhadap Wakil Ketua DPRD Muna, Arwin Kadaka (47). Tersangka ditahan terkait Kasus Korupsi Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial berupa kegiatan perluasan areal tanaman pangan dalam hal ini percetakan sawah.
“Kami telah melakukan penahanan terhadap Tersangka Arwin terkait Korupsi Dana Bantuan Sosial dalam hal ini Percetakan Sawah,” ucap AKBP Sunarto, Kabid Humas Polda Sultra saat jumpa wartawan pada Selasa (17/10).
Sunarto menambahkan, Tersangka Arwin ditahan sejak tanggal 16 Oktober 2017 hingga dua puluh hari ke depan di Rumah Tahanan Polda Sultra.
“Tersangka kita tahan selama dua puluh hari sejak 16 Oktober sampai 5 November 2017 mendatang,” tambahnya.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Kasubdit III Tipidkor Reskrimsus Polda Sultra, AKBP Honesto Ruddy Dasinglolo mengatakan, berdasarkan audit BPKP Perwakilan Sultra, kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi ini sebesar Rp 2,11 Milyar.
“Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Sultra, kerugian negara yang timbul sebesar Rp 2,11 Milyar,” ucap Honesto.
Terkait kasus ini, Penyidik Polda Sultra telah memeriksa sebanyak 24 orang saksi, 4 orang saksi ahli, dan menyita 19 kelompok barang bukti.
“Terkait ini kami sudah memeriksa 24 saksi, 4 saksi ahli, dan mengamankan 19 kelompok barang bukti,” tambah Honesto.
Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 Milyar.
Untuk diketahui, dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi pada 2012 lalu, saat itu Tersangka Arwin Kadaka masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Muna.
Liputan: Ronal Fajar