Reporter: Muh. Ardiansyah R.
KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap 20 narapidana yang bebas bersyarat atau program asimilasi antisipasi penyebaran Covid-19.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sultra, Kombes Pol La Ode Arie El Fathar mengatakan 20 narapidana ini kembali ditangkap karena terlibat beberapa kasus tidak pidana.
“Empat orang sudah dijemput pihak Lapas dan tinggal 16 orang yang masih pada penyidik dengan kasus terbaru,” ungkap Kombes Pol La Ode Arie El Fathar di ruang kerjannya, Selasa 19 Mei 2020.
Dijelaskannya, napi asimilasi yang kembali melakukan pelanggaran, harus dikembalikan ke Lapas maupun rutan, untuk menghabiskan sisa masa hukumanya, sambil menunggu proses hukum terhadap kasus baru yang dilakukan.
“Napi asimilasi di lingkup Sulawesi Tenggara kembali melakukan kejahatan tindak pidana umum. Napi kembali melakukan tindak pidana, kemungkinan karena faktor desakan ekonomi,” singkatnya.