FEATUREDHUKUM & KRIMINALKONAWE SELATAN

Polda Sultra Tersangkakan Anggota DPRD Konsel Soal Kasus Dugaan Penipuan

729

KENDARI – Gelar Perkara kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh seorang oknum anggota DPRD Konawe Selatan, I Komang Surta, terhadap salah seorang pengusaha bernama, Sudi Laksmana, telah dilakukan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), pada Kamis 16 November lalu.

Kapala Sub Bidang (Kasubbid) Pusat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PID) Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, hasil dari gelar perkara tersebut menetapkan, I Komang Surta sebagai tersangka.

“Itu kasusnya kan sudah SPDP, sudah diperiksa saksi-saksi dan sudah ada barang buktinya, kemudian kemarin ketika dilaksanakan gelar parkara, hasilnya sudah ditetapkan jadi tersangka,” ucap Dolfi saat dihubungi via telepon selulernya, Senin (20/11).

Lanjut Dolfi menjelaskan, Pihak Polda Sultra telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan dalam waktu dekat ini penyidik akan memanggil terlapor untuk melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka.

[ Baca Juga: Pasca Gelar Perkara Kasus Penipuan oleh Anggota DPRD Konsel, Pelapor: Kalau Tidak Jadi Tersangka, Keterlaluan ]

“Setelah rampung, berkas perkara akan dikirim ke Jaksa Penutut Umum untuk penelitian,” tutupnya.

Untuk diketahui, anggota DPRD Konsel, I Komang Surta, dilaporkan oleh seorang pengusaha bernama, Sudi Laksmana ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sultra pada 4 Mei 2017 lalu atas tuduhan melalukan tindak pidana penipuan.

Reporter: Kardin

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version