HUKUM & KRIMINALMUNA BARAT

Polisi Amankan Pelaku Pencurian Sapi di Mubar

963
Kanitres Polsek Kusambi, Aipda La Mponi (kanan) bersama dua pelaku pencurian sapi (tengah) saat ditahan di Mapolsek Kusambi, Mubar. (Foto/ Jul Awal/mediakendari.com).

Reporter : Jul Awal/Editor: Indi La’awu

LAWORO– Belakangan ini wilayah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) Kusambi marak terjadi pencurian sapi. Kamis, 16 April lalu Polsek Kusambi menangkap pelaku berinisial AS (39) asal Desa Gonebalano Kecamatan Duruka Kabupaten Muna dan inisial SP (42) asal Desa Tanjungpinang Kecamatan Kusambi Mubar, diduga melakukan tindak pidana pencurian sapi milik warga di Desa Tanjungpinang Kecamatan Kusambi Kabupaten Muna Barat.

Kapolres Muna, AKBP Deby Asri Nugroho melalui Kapolsek Kusambi, Ipda Abdul Hasan mengatakan pelaku AS sebelumnya diamankan oleh warga setelah diketahui melakukan percobaan tindak pidana pencurian sapi di Desa Tanjung pinang.

“Awalnya pelaku AS dan SP mengikat sapi pada rabu malam (15 april) namun dilihat oleh saksi La Sadaki. Kemudian mereka kabur dengan meninggalkan satu unit motor merk honda yang letaknya sekitar 10 meter dari tempat itu, ” tutur Ipda Abdul Hasan, saat ditemui di kantornya, Selasa 21 April 2020.

Lebih jauh ia menjelaskan, pelaku AS kemudian kembali mencari motornya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) namun sudah tidak ada, dan akhirnya bertemu saksi yang mengamankan kendaraan pelaku.

“Pelaku meminta kembali motornya namun saksi tidak mau memberikan. Mereka kemudian berselisih paham dan didengar oleh masyarakat. Akhirnya pelaku langsung diamankan oleh warga setempat, ” jelasnya.

Di tempat yang sama, Kanitres Polsek Kusambi, Aipda La Mponi menyatakan berdasarkan laporan polisi (LP) nomor : LP/18/IV/2020/Sultra/Res Muna/Sek Kusambi tanggal 16 april 2020, tim res Polsek Kusambi langsung menangkap pelaku AS saat itu juga, di rumah salah satu warga di Desa Tanjungpinang. Kemudian pelaku SP ditangkap di Kota Raha bersama barang bukti satu unit mobil avanza.

“Dan saat itu pula kami langsung melakukan pemeriksaan dan penyidikan kepada saksi dan pelaku,” ungkap La Mponi.

Mantan Kanit Res Polsek Pure menambahkan, saat ini pihaknya sementara melakukan pemeriksaan kepada pelaku untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan diproses lebih lanjut.

“Ini pelaku sementara diperiksa. Setelah berkas pemeriksaan lengkap maka langsung dibawah di Polres Muna,” pungkas La Mponi.

Pelaku diduga melanggar pasal 363 ayat (1) ke 1e dan 4e KUHP jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman 7(tujuh) tahun penjara dan denda Rp 900 juta rupiah.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version