Reporter: Hendrik
KENDARI – Satresnarkoba Polres Kendari menangkap HH dan IY karena diduga terlibat dalam bisnis hitan peredaran narkoba di Kota Kendari. Dari keduanya polisi menyita sabu seberat 8,95 gram.
Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi dan waktu berbeda, HH dibekuk di Jalan Bahagia Lorong Damai, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawau, Kota Kendari, Senin 2 Maret 2020.
Sedangkan I ditangkap di Jalan Bunga Seroja, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Rabu 4 Maret 2020.
Kasatresnarkoba Polres Kendari, AKP Gusti Komang Sulastra menuturkan, dari pelaku HH ditemukan sabu seberat 4,33 gram, sedangkan IY ditemukan sabu seberat 4,62 gram.
“Jadi total keseluruhan yang kami amankan sebanyak 8,95 gram,” ungkap Gusti dalam konfrensi pers di Mapolres Kendari, Senin 9 Maret 2020.
AKP Gusti menjelaskan, keduanya mengaku memperoleh sabu dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II A Kendari. “Saat kami lakukan pengembangan, informasi tersebut keburu bocor dan akhirnya terputus,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara.