Reporter: Erlin
Editor: La Ode Adnan Irham
ANDOOLO – Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Konawe Selatan (Konsel) menangkap dua pengedar sabu berinisial AT (31) dan RM (21), keduanya warga Kelurahan Ngapaaha, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Kasat Narkoba Polres Konsel, AKP Salman, S.H.,S.I.KM menjelaskan, penangkapan tersebut bermula saat pihaknya memperoleh informasi dari Masyarakat akan ada transaksi Narkotika jenis sabu diwilayah mereka.
“Dari info tersebut, pada Selasa, 22/10/2019 sekira pukul 10.00 wita Kami dari unit Satuan Res Narkoba polres konawe selatan melakukan penyelidikan atas informasi tersebut,” jelasnya kepada awak media, Rabu (23/10/2019).
Kemudian, lanjut Salman, personel Satres Narkoba polres membuntuti pelaku. Tepat pukul 00:30 Wita di jalan Poros Tinanggea-Andoolo keduanya sedang transaksi dan langsung digelandang ka kantor polisi.
Dari tangan keduanya, polisi menemukan 17 bungkusan kecil diduga narkoba jenis sabu-sabu seberar 14,38 gram. Selain itu polisi juga menyita satu buah Handphone merk Nokia warna hitam, satu buah timbangan digital, empat korek gas, satu Ball Sachet Kosong, satu buah bong atau Alat hisap terbuat dari plastik, satu buah bong terbuat dari kaca, dua buah kompor terbuat dari jarum suntik.
Baca Juga :
- Pj Bupati Sebut Kunker Presiden ke Konawe Berbuah Apresiasi Berupa Pemberian Sejumlah Program Baru
- Disdukcapil Kendari Imbau Warga yang Berurusan Langsung ke Kantor
- Ingin Sampaikan Keluhan ke Presiden Secara Langsung, Seorang Warga Nekat Terobos Barisan Pengamanan. Ini Hasil Penelusuran Sekda Sultra
- Pj Bupati Konawe Sesalkan Pria Yang Mendekati Presiden dari Belakang Saat Wawancara Tidak Mau Koordinasi Pemkab Konawe
- Pj Bupati Harmin Ramba Jelaskan Pria di Konawe yang Menghampiri Presiden RI Hanya Untuk Menyampaikan Aspirasi
- Balitbang Buton Undang Empat Pemateri dari Kementerian Saat Lokakarya Nasional Aspal Buton
Kemudian satu buah pirex kaca, satu buah alat sedot air, satu buah sendok shabu terbuat dari pipet, satu buah dispenser rusak, uang pecahan 100 ribu 2 lembar, 50 ribu 5 lembar, satu unit sepeda motor merk Yamaha Fino warna Hitam Nopol DT 5982 OH.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (B)