KENDARI – Timsus Reskrim Polres Konawe membantu Tim Narkoba Mabes Polri mengungkap narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 Kg dan menangkap 3 orang tersangka yaitu Hendrik (Pemilik barang), Adrian dan Alwi sabagai kurir pada hari Selasa tanggal 28 Agustus 2018, pukul 15.00 Wita.
Seperti rilis Polda Sultra yang diterima Mediakendari.com (29/8), Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt menjelaskan, awalnya Tim Narkoba Mabes Polri meminta bantuan kepada Kasat Reskrim Polres Konawe sehubungan ada pengusaha inisial Hendrik menerima kiriman sabu-sabu dari Batam dengan menggunakan jasa kiriman TIKI di Kendari.
“Selanjutnya aparat turun ke kendari berkordinasi degan Tim Mabes selanjutnya kelokasi PT Tiki di Jalan Samratulangi Kelurahan Mandonga Kendari dan menemukan barang bukti sabu sebanyak 5 kg tersebut dan untuk memastikan pemilik barang tersebut kami meminta pihak PT Tiki menghubungi pemilik barang dan datanglah lk ALWI dan ADRIAN,” ujarnya.
“Selanjutnya ditangkap dan kemudian kerumahnya Hendrik di Jalan Salemba Punggolaka samping Rutan Kendari dan menangkap pemilik sabu atas nama Hendrik selanjutnya tersangka dan barang bukti sabu-sabu kurang lebih 5 kg dibawa oleh tim Narkoba Mabes Polri,” tutupnya.