Reporter: Ardilan – Editor: La Ode Adnan Irham
BAUBAU – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Sosial (Dinsos) Kota Baubau inisial AZ (40), dibekuk Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Baubau karena diduga memiliki Narkotika jenis sabu yang didapatnya dari luar Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari mengungkapkan, pihaknya menyita barang bukti sabu seberat 0,57 gram bersama gelas minuman dan sebuah gawai saat mengamankan terduga pelaku di Jalan Muh. Husni Thamrin, Kelurahan Tomba, Kecamatan Wolio, Minggu 16 Februari 2020.
Warga Kelurahan Katobengke ini ditangkap setelah warga melapor ke pihak Kepolisian. Perwira dengan dua bunga di pundaknya ini mengaku, akan mendalami kasus tersebut, hingga dapat menemukan jaringan-jaringan pengedar sabu di daerah eks pusat Kesultanan Buton itu.
“Dari mana dan prosesnya bagaimana akan kita kembangkan,” ucap Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari saat jumpa pers Sabtu 22 Februari 2020.
Kasat Narkoba Iptu, Amirullah menyebut, para pelaku yang tertangkap di Kota Baubau kerap memperoleh sabu dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan dengan modus operandi yang sama.
“Kita akan terus mendalami kasus ini sehingga jaringan pengedar Narkotika di Baubau dapat segera diringkus,” imbuhnya.
Tersangka dan barang bukti kini sudah diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Baubau untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 (1) dan atau pasal 112 (1) subsider pasal 127 (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara.