Reporter : Hendrik B
Editor : Wiwid Abid Abadi
KENDARI – Kepolisian Resor (Polres) Kendari meringkus Polisi gadungan bernama Abdul Kadir alias Pinggo (32), di Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Kamis (8/8/2019).
Aksi pelaku terhenti setelah gagal memperkosa seorang wanita. Namun, pelaku berhasil mengambil uang senilai Rp 3 juta dan satu buah handpone.
Kapolres Kendari, AKBP Jemi Junaedi mengatakan, saat itu, pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami/istri, tetapi korban menolak.
BACA JUGA :
- Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Salurkan Santunan dan Pererat Toleransi di Poso
- Raih Juara Dua Nasional, Maliqa Aurora Sukses Harumkan Nama Sultra di Ajang Supra Star Indonesia 2026 di Batam
- Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Salurkan Santunan bagi Anak Yatim dan Dhuafa Lintas Agama di Makassar
- Polri Tegaskan Rekrutmen Akpol 2026 Hanya Melalui Jalur Reguler Nasional, Tidak Ada Kuota Khusus maupun Titipan
- Pencemaran Industri di Morosi Rugikan Warga Hingga Rp35 Miliar
- Kajati Sultra Selesaikan Ujian Akhir Sespimti Polri, Usung Strategi Penyelesaian Perkara SDA Berbasis Pemulihan Aset
Karena korban menolak, lanjut Jemi, pelaku melakukan tindakan kekerasan, berupa penganiayaan terhadap korban dengan cara menampar.
“Korban yang merasa dirinya terancam kemudian lari dan melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian,” ungkap Jemi saat menggelar konferensi pres, Sabtu (10/8/2019).
Sebelum kejadian, lanjut Jemi, pelaku datang kerumah kos milik korban, di Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, dengan menggunakan mobil. Saat bertemu korban, pelaku mengaku anggota Polisi Sat Narkoba Polres Kendari.
Setelah itu, pelaku manyampaikan maksud kedatangannya, bahwa korban terlibatan jaringan narkoba, sehingga korban dibawa masuk kedalam mobil.
Bukannya korban dibawa ke Kantor Polisi, pelaku malah merampas harta benda serta meminta sejumlah uang kepada korban.
“Kami amankan barang bukti yakni satu unit handpone, satu unit mobil avanza, dan uang tunai senilai Rp 300 ribu,” ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp 3 juta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dan atau 365 KUHP dengan ancaman penjara selama 9 tahun penjara. (A)
