Reporter : Hendrik B
Editor : Wiwid Abid Abadi
KENDARI – Kepolisian Resor (Polres) Kendari meringkus Polisi gadungan bernama Abdul Kadir alias Pinggo (32), di Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Kamis (8/8/2019).
Aksi pelaku terhenti setelah gagal memperkosa seorang wanita. Namun, pelaku berhasil mengambil uang senilai Rp 3 juta dan satu buah handpone.
Kapolres Kendari, AKBP Jemi Junaedi mengatakan, saat itu, pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami/istri, tetapi korban menolak.
BACA JUGA :
- Polda Sultra Mewujudkan Perayaan Yang Lancar dan Tertib di Hari May Day
- Pemkab Konkep Paparkan Capaian Satu Tahun Pemerintahan melalui LKPJ 2025
- Pertamina Patra Niaga Pastikan Stok LPG Sultra Aman, EGM Tinjau Langsung SPPEK Kendari
- Konsumsi Energi di Sultra Kembali Stabil, Pertamina Imbau Penggunaan BBM Secara Bijak
- IPMAPAL Soroti Rencana Aktivitas PT Sambas Minerals Mining, Minta Kejelasan Sebelum Beroperasi
- Siswa Kelas XII SMAN 15 Bombana Jalani Ujian Praktik dan Teori PAJ
Karena korban menolak, lanjut Jemi, pelaku melakukan tindakan kekerasan, berupa penganiayaan terhadap korban dengan cara menampar.
“Korban yang merasa dirinya terancam kemudian lari dan melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian,” ungkap Jemi saat menggelar konferensi pres, Sabtu (10/8/2019).
Sebelum kejadian, lanjut Jemi, pelaku datang kerumah kos milik korban, di Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, dengan menggunakan mobil. Saat bertemu korban, pelaku mengaku anggota Polisi Sat Narkoba Polres Kendari.
Setelah itu, pelaku manyampaikan maksud kedatangannya, bahwa korban terlibatan jaringan narkoba, sehingga korban dibawa masuk kedalam mobil.
Bukannya korban dibawa ke Kantor Polisi, pelaku malah merampas harta benda serta meminta sejumlah uang kepada korban.
“Kami amankan barang bukti yakni satu unit handpone, satu unit mobil avanza, dan uang tunai senilai Rp 300 ribu,” ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp 3 juta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dan atau 365 KUHP dengan ancaman penjara selama 9 tahun penjara. (A)











