Reporter : Hendrik B
Editor : Wiwid Abid Abadi
KENDARI – Kepolisian Resor (Polres) Kendari meringkus Polisi gadungan bernama Abdul Kadir alias Pinggo (32), di Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Kamis (8/8/2019).
Aksi pelaku terhenti setelah gagal memperkosa seorang wanita. Namun, pelaku berhasil mengambil uang senilai Rp 3 juta dan satu buah handpone.
Kapolres Kendari, AKBP Jemi Junaedi mengatakan, saat itu, pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami/istri, tetapi korban menolak.
BACA JUGA :
- Miris!! Bertahun Tahun Tarik PAD di Pantai Wisata Toronipa, Pemda Konawe hanya Miliki Aset 1 Unit MCK
- 11 TAHUN TAK DIBAYAR! KUASA HUKUM KELUARGA LAMOKUNI TUNTUT PERUSAHAAN KEMBALIKAN LAHAN PLASMA 35%
- Plt Lurah Toronipa Sebut Ada “Pungli” di Pos PAD Pariwisata Konawe, Hasilkan Rp 4 Hingga 5 Juta oleh Warga pada Malam Hari
- Plt Lurah Toronipa Indawati Ganti Tiga Aparat RT/RW dapat Dukungan dari Bupati Yusran
- TEGAS! Pimpinan BULOG Unaaha Hendra Dionisius: Beras Banpang Tidak Layak Kami Ganti 2×24 Jam
- Tuduhan PT Merbaujaya Indahraya, Tak Terbukti, Armin Amin Divonis Bebas PN Andoolo
Karena korban menolak, lanjut Jemi, pelaku melakukan tindakan kekerasan, berupa penganiayaan terhadap korban dengan cara menampar.
“Korban yang merasa dirinya terancam kemudian lari dan melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian,” ungkap Jemi saat menggelar konferensi pres, Sabtu (10/8/2019).
Sebelum kejadian, lanjut Jemi, pelaku datang kerumah kos milik korban, di Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, dengan menggunakan mobil. Saat bertemu korban, pelaku mengaku anggota Polisi Sat Narkoba Polres Kendari.
Setelah itu, pelaku manyampaikan maksud kedatangannya, bahwa korban terlibatan jaringan narkoba, sehingga korban dibawa masuk kedalam mobil.
Bukannya korban dibawa ke Kantor Polisi, pelaku malah merampas harta benda serta meminta sejumlah uang kepada korban.
“Kami amankan barang bukti yakni satu unit handpone, satu unit mobil avanza, dan uang tunai senilai Rp 300 ribu,” ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp 3 juta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dan atau 365 KUHP dengan ancaman penjara selama 9 tahun penjara. (A)











