HUKUM & KRIMINAL

Polisi Gadungan Peras Perempuan Hingga Jutaan Rupiah

574
LE saat digelandang aparat kepolisian dari Polres Kendari. Foto: Hendry.

Reporter : Hendrik

KENDARI – Bermodal seragam polisi yang dibelinya di toko, LE alias E (26) nekat memeras seorang perempuan hingga jutaan rupiah. Dalam aksinya Ia mengaku sebagai angota Tim Buru Sergap (Buser) 77 Polres Kendari.

Padahal, LE yang merupakan warga Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari ini seharinya hanya berprofesi sebagai petugas keamanan atau Security.

Wakapolres Kendari, Kompol I Gusti Gde Raka Mertayasa menjelaskan, aksi pelaku bermula saat LE yang mengaku sebagai polisi mendatangi rumah kost korban dan melakukan pengancaman serta memeras korban Rp 5,9 juta.

“Jadi modus pelaku mengaku menjadi polisi,” terang Wakapolres Kendari, Kompol I Gusti Gde Raka Mertayasa didampingi Kasatreskrim, AKP Sofwan Rosidy, Jumat 14 Februari 2020.

Dalam aksinya tersebut, kata Kompol I Gusti, pelaku LE memakai seragam polisi yang dibelinya di toko, dengan pangakat Seba. Hal itu untuk membuktikan kepada korban bahwa dirinya adalah polisi.

“Jadi pelaku membeli pakaiannya di toko. Saat ini korbannya masih satu, tapi kita terus melakukan penyilidikan, apakah ada korban lainnya,” ujarnya.

Aksi LE terhenti setelah ditangkap polisi pada Rabu 12 Februari 2020 di rumahnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUHP sub Pasal 369 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version