BAUBAU

Raperda Penyertaan Modal PDAM Baubau Disetujui

411
Ketua Pansus Raperda Penyertaan Modal DPRD Kota Baubau, Feto Daud, Foto: Ardilan

Reporter: Ardilan

BAUBAU – Rancangan peraturan daerah (Raperda) penyertaan modal pemerintah daerah ke Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Baubau akhirnya disetujui.

Dengan begitu, PDAM Baubau bakal menerima suntikan modal dari Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau sebesar Rp 6 Milyar di tahun 2020.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyusunan Modal DPRD Baubau, Feto Daud mengatakan pihaknya  sudah menyepakati penyertaan modal ke PDAM Baubau.

Meski begitu, Feto Daud menyebut dalam batang tubuh raperda tersebut ada catatan khusus dimana Pemkot tidak wajib setiap tahun mengajukan Raperda tentang Penyertaan Modal kepada PDAM Baubau.

“Perda penyertaan modal ini sifatnya urgen karena jadi salah satu syarat Pemkot untuk mendapatkan dana hibah air minum gratis dari Kementerian PUPR. Februari ini sudah harus ada,” ucap Feto Daud, Jum’at 14 Februari 2020.

Dia menerangkan, Raperda penyertaan modal tersebut akan dibuat untuk kurun waktu selama empat tahun kedepan atau sampai tahun 2024. Sehingga, anggaran Rp 6 Milyar yang disetujui tidak harus habis ditahun 2020 ini.

“Harus dipakai sesuai dengan kebutuhan, mungkin bisa tiga atau empat miliar. Kita harus kita paripurnakan dulu setelah ini. Baru kemudian dikonsultasikan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Direktur PDAM Baubau, La Ode Ali Hasan mengungkapkan, untuk mendapatkan hibah air minum dari pemerintah pusat dibutuh jaminan modal. Karena itu pihaknya membutuhkan suntikan modal dari Pemkot.

“Setelah pipa Sambungan Rumah (SR) sudah terpasang, maka uang tersebut dikembalikan lagi ke kas daerah. Tapi bantuan itu hanya untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR),” tuturnya.

Dia menjelaskan, tahun ini pihaknya berencana memasang 2.000 SR dengan nilai Rp 3 juta per SR. Dengan jumlah totalnya Rp 6 miliar.

“Tahun 2021 lain lagi, untuk data-data calon penerima bantuan hibah air minum ini berasal dari pemerintah kelurahan masing-masing dengan salah satu syaratnya ada sumber airnya,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version