HUKUM & KRIMINAL

Polisi Ringkus Pengedar Sabu Jaringan Lapas Klas II A Kendari

481
×

Polisi Ringkus Pengedar Sabu Jaringan Lapas Klas II A Kendari

Sebarkan artikel ini
Erwin Yoyo alias Erwin (37). Erwin Yoyo alias Erwin (37) dibekuk Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Reporter : Hendrik

KENDARI –  Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara  (Sultra) meringkus pengedar sabu bernama Erwin Yoyo alias Erwin (37).

Erwin yang merupakan warga Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia ini ditangkap di Jalan Khairil Anwar, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Senin 17 Februari 2020.

Kasubdi Penmas Bid Humas Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi mengatakan, pelaku merupakan pengedar sabu dari jaringan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II A Kendari.

“Jadi modus operandinya, pelaku mengambil barang haram tersebut yang sudah ditemple oleh si napi,” kata Agus kepada MEDIAKENDARI.com via Whatsappnya, Selasa 18 Februari 2020.

Penangkapan Erwin sendiri berdasarkan laporan masyarakat bahwa di Jalan Khairil Anwar, Kelurahan Wuawua kerap beraktifitas seorang pengedar sabu.

Atas informasi itu, Tim Lidik Subdit I menyelidiki keberadaan pelaku dan berhasil meringkus Erwin di rumah kostnya. “Saat digeledah, tim menemukan barang bukti tiga saset yang diduga sabu dengan berat 0,72 gram,” ujarnya.

Selain itu, aparat kepolisian juga mengamankan barang bukti non narkoba seperti tiga saset kosong, satu buah pipet, satu bungkus bekas rokok, satu buah bong, dua amplop, satu buah handpone, dan satu unit sepeda motor.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

You cannot copy content of this page