HUKUM & KRIMINALKendariNEWS

Polisi Sita 182 Gram Sabu dari Pemuda Mandonga

880
×

Polisi Sita 182 Gram Sabu dari Pemuda Mandonga

Sebarkan artikel ini
Pelaku dan barang bukti setelah diamankan polisi. Ist
Pelaku dan barang bukti setelah diamankan polisi. Ist

Reporter: Hendrik

KENDARI – Safar (33), warga Kelurahan Wawombalata, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, terciduk polisi dari satuan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, setelah menyembunyikan sabu di saku celananya.

Pemuda ini ditangkap di Jalan Imam Bonjol, Lorong Lapangan Tembak, Kelurahan Wawombalata, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Jumat 06 Maret 2020.

Kabid Humas Polda Sultra, AKBP La Ode Proyek mengatakan, pelaku sudah menjadi target operasi aparat kepolisian sejak mendapatkan laporan dari masyarakat.

Selanjutnya, tim opsnal membuntuti pelaku hingga mengetahui barang haram yang telah disimpannya yaitu di dalam rumah pelaku.

“Tim langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan lima saset narkoba yang disimpan di dalam sakunya,” ungkap La Ode Proyek kepada MEDIAKENDARI.com via Whatsapp, Jumat 6 Maret 2020.

Tidak sampai disitu, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan enam saset narkoba di kamar mandi, serta lima saset berukuran besar di sekitaran rumahnya.

“Jadi total keseluruhan Narkotika jenis shabu yang ditemukan seberat 182 gram,” katanya.

You cannot copy content of this page