Reporter: Hendrik B
Editor: La Ode Adnan Irham
KENDARI – Polda Sultra menyita aset berupa tanah dan bangunan di Kota Kendari milik bandar narkoba berinisial R. Aset itu diduga hasil penjualan narkotika selama R beraksi.
Tanah dan bangunan seluas 97 meter persegi itu berada di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Namun aset itu atas nama orang lain berinisial ER.
Baca Juga :
- Tak Kunjung Diumumkan Putusan Sidang Etik Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Konawe, Lira Sultra Pertanyankan Kinerja DKPP
- Di Zaman Harmin Ramba Jadi Pj Bupati Konawe, Masyarakat Ucapkan Terimakasih Atas Pengaspalan Jalan di Konawe
- Kejari Konawe Tahan PPK Proyek Tambatan Perahu Dishub di Rutan Unaaha
- Wakil Ketua Pengadilan Negeri Konawe Resmi Lantik I Made Asmaya Jadi Ketua DPRD
- Dua Warga Konawe Usai Pulang Umroh, Doakan Pasangan HADIR Jadi Bupati Konawe
- Unsur Pimpinan DPRD Konawe Masa Bakti 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
“R masih status sebagai tahan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II A Kendari,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Satria Adhy Permana kepada mediakendari.com, Rabu (20/11/2019).
Ditambahkan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sultra, AKBP La Kadimu, pembelian rumah itu dicicil dengan DP Rp 60 juta.
Pantauan Mediakendari.com di lapangan, rumah itu kemudian dipasangkan garis polisi dan spanduk penyitaan oleh Polda Sultra. (B)