HUKUM & KRIMINAL

Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Kendari

558
×

Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Kendari

Sebarkan artikel ini
Kedua tersangka yang diamankan aparat kepolisian, Rabu 4 Maret 2020 (Hendrik)

Reporter: Hendrik

KENDARI – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kendari menangkap dua terduga pengedar sabu yakni GA dan AY.

Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto mengatakan, GA ditangkap di Jalan Prof M Yamin, Kelurahan Puwuatu, Kecamatan Puwuatu, Kota Kendari, Sabtu 29 Februari 2020.

“Sedangkan AY ditangkap di Jalan Drs Moh Hatta, Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Minggu 1 Maret 2020,” ungkap AKBP Didik, Rabu 4 Maret 2020.

AKBP Didik mengungkapkan dari GA, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 6,75 gram yang disimpan di rumahnya. Sedangkan dari AY, ditemukan sabu seberat 1 gram.

“Jadi kami mengamankan barang bukti sabu seberat 7,75 gram,” kata AKBP Didik didampingi Kasatresnarkoba, AKP Gusti Komang Sulastra.

Berdasarkan keterangan polisi atas pengakuan keduanya, bisnis jual beli sabu itu telah dilakukan selama enam bulan.”Mereka (pelaku) baru pertama kali ditangkap bukan residivis,” ujar AKBP Didik.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

You cannot copy content of this page