NEWS

Polres Baubau Baru Pecahkan Kasus Dugaan Pencurian Motor Setelah Menyebrang Tahun

718
×

Polres Baubau Baru Pecahkan Kasus Dugaan Pencurian Motor Setelah Menyebrang Tahun

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Baubau, Iptu Taufik Frida Mustofa (Tengah) didampingi Kasi Humas, AKP Abdul Rahmat dan anggota Satreskrim saat rilis kasus dugaan pencurian motor.

BAUBAU,MEDIAKENDARI.COM – Polres Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) baru berhasil memecahkan kasus dugaan pencurian motor yang terjadi di Kecamatan Betoambari pada Juli tahun 2022 lalu dengan terduga pelaku berinisial MR (33) asal Kabupaten Buton Selatan (Busel) setelah menyebrang tahun. Polisi membekuk MR beberapa hari lalu.

Kasat Reskrim Polres Baubau, Iptu Taufik Frida Mustofa mengatakan kronologis bermula pada setahun lalu sekira pukul 02.00 siang, MR selaku pekerja galian saluran di lorong pertanahan melihat anak-anak bermain di sekitar tempatnya bekerja. Ia melarang anak-anak agar tidak bermain di rumah korban. Namun, didapati rumah korban ternyata kosong karena sedang merantau.

Baca Juga : DD 2023 Konawe Fokus Pemulihan Ekonomi dan Kemiskinan

“Dengan informasi tersebut kemudian mengecek rumah (korban) ternyata ada sebuah motor. Malam harinya pukul 01.30 dini hari pelaku masuk ke dalam rumah lewat dapur menerobos lantai dari bambu. Masuk ke ruang tengah lewat plafon. Menemukan sebuah motor dan mencari kuncinya yang kebetulan ada di dinding. Kemudian pelaku mencoba membuka pintu depan dan mendorong motor melalui pintu depan untuk dibawa kabur,” ungkap Kasat Reskrim Polres Baubau, Iptu Taufik Frida Mustofa saat jumpa pers, Rabu 08 Maret 2023.

Mantan Kapolsek Pomalaa menerangkan motif pelaku nekat menggondol sepeda motor di dalam rumah kosong itu karena merasa perekonomiannya kurang. MR nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, MR dijerat dengan pasal 33 ayat 1 KHUP dengan ancaman penjara tujuh tahun.

Penulis : Ardilan

Facebook : Mediakendari

You cannot copy content of this page