BAUBAUBUTON TENGAHFEATUREDHUKUM & KRIMINAL

Polres Baubau Belum Tuntaskan Dua Kasus Besar

508
×

Polres Baubau Belum Tuntaskan Dua Kasus Besar

Sebarkan artikel ini

BAUBAU – Dua kasus besar yang ditangani Polres Baubau hingga kini tak kunjung memiliki kepastian hukum. Kasus tersebut meliputi dugaan penggelapan dana kampus Universitas Muhammadiyah Buton (UMB) dan penghinaan, pengancaman terhadap mantan Pj Bupati Buton Tengah (Buteng), Ali Akbar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Baubau, M Rasul Hamid, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Awaluddin Muhammad menuturkan, ada dua kasus yang dikembalikan yakni kasus UMB dan ITE (Informasi Transaksi Elektronik) yang dialami mantan Pj Bupati Buteng karena belum memenuhi syarat formil dan materil.

“Berkas perkaranya memang sempat diserahkan ke Kejari Baubau. Namun oleh Jaksa peneliti masih menyatakannya belum lengkap atau P19,” ucap Awaluddin, Jum’at (8/12).

Kata dia, kasus UMB tersebut sudah dua kali berkasnya bolak-balik ke Kejaksaan Negeri Baubau. Sedangkan kasus yang dialami Pj Bupati Buteng baru satu kali.

“Jadi biar perkara sudah lama, tapi kalau bisa terpenuhi unsurnya, kami siap ajukan ke pengadilan,” ungkapnya.

Mantan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Majene tersebut mengatakan, kasus UMB merupakan kasus yang sudah cukup lama dan Pj Bupati Buteng baru sekitar dua bulan dinyatakan P19.

“Dua kasus ini masing-masing memiliki seorang tersangka. Kasus UMB menjerat sang Rektor Suriadi, sedangkan penghinaan dan pengancaman mantan Pj Bupati Buteng menyeret mantan Kepala Bappeda Buteng, Iynu,” jelasnya.

Kendati lama diselesaikan, lanjut Awaluddin, namun pihaknya memaklumi penyidik perlu membutuhkan waktu yang lebih banyak.

“Kasus UMB dikenai pasal 378 dan 374, sedangkan Pj Bupati Buteng itu pasal 45 UU Nomor 29 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana masing-masing maksimal empat tahun penjara,” tandasnya.

Reporter: Ardilan
Editor: Jubirman

You cannot copy content of this page