Reporter: Adhil / Editor: La Ode Adnan Irham
BAUBAU – Jajaran unit reserse narkoba Polres Baubau kembali membongkar bisnis haram narkoba pekan lalu, Senin 2 Maret 2020. Kali ini melibatkan pegawai tempat hiburan malam berinisial F (33) dan tukang ojek inisial M (34).
Keduanya dibekuk usai proses jual beli di indekos masing-masing, setelah polisi mengikuti keduanya. Lagi-lagi, polisi menangkap keduanya setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.
Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari saat konferensi pers, Selasa 10 Maret 2020 mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal terhadap M, ditemukan satu paket sabu seberat 0,11 gram. Setelah dikembangkan, M mengaku dapat benda terlarang itu dari F yang kemudian dibekuk setelahnya.
Dari tangan F, polisi mendapati lagi kristal bening diduga sabu seberat 0,13 gram, alat konsumsi sabu serta uang hasil transaksi dengan pelaku M sebanyak 500 ribu rupiah.
Ditambahkan Kasat Narkoba Polres Baubau, IPTU Silpanus Solo, hasil pengungkapan awal, pelaku M diduga sebagai pemakai aktif, sementara F pengedar namun diduga kuat juga pemakai.
“Hubungan keduanya masih sebatas penjual dan pembeli, namun kita tentu masih terus lakukan pengembangan lebih lanjut. Kami juga saat ini masih menyelidiki, dari mana sabu yang dikuasai oleh pelaku F diperoleh,” kata IPTU Silpanus menambahkan.
Guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut, kedua pelaku beserta barang buktinya, diamankan di Mako Polres Baubau. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (B)