NEWS

Polres Baubau Ringkus Dua Terduga Pengedar Sabu 

921
Wakapolres Baubau, Kompol Bahtiar (Tengah) bersama jajarannya saat menunjukkan barang bukti yang diduga sabu.

BAUBAU – Polres Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus dua terduga pengedar narkotika jenis sabu di BTN Bukit Asri Kelurahan Kadolokatapi Kecamatan Wolio, Minggu 06 Februari 2022 lalu.

Kedua laki-laki terduga pelaku itu berinisial LA (19) dan MR (17) yang berasal dari Kabupaten Muna.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, satuan reserse narkoba Polres Baubau menindaklanjuti dengan melaksanakan penangkapan,” ucap Wakapolres Baubau, Kompol Bahtiar saat jumpa pers Selasa, 14 Februari 2022.

Baca Juga : Penemuan Mayat Dalam Rumah Didepan Kampus UHO Gegerkan Warga

Ia menyebut, barang bukti yang diamankan berupa 45 paket kristal bening diduga sabu seberat 41,46 gram bersama barang bukti lainnya berupa sebuah kantung plastik hitam, dua buah handphone dan satu lembar celana.

Mantan Kapolsek Wolio itu menambahkan saat ini kedua pelaku ditahan di Mako Polres Baubau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

 

Penulis : Ardilan

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version