BOMBANAHUKUM & KRIMINAL

Polres Bombana Ringkus Dua Pria Penjual Sabu

928
Tersangka dan Barang Bukti
Tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu. Foto: Humas Polres Bombana.

Reporter : Hasrum

BOMBANA – Kepolisan Resor (Polres) Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengamankan dua orang warga Kecamatan Poleang Selatan diduga melakukan tindak pidana narkotika berjenis sabu, Rabu 8 Juli 2020.

Identitas tersangka diketahui bernama AS (33) (Inisial) ditangkap di jalan poros Lappa Pejjongan, Desa Waemputtang. Sedangkan RP (32) diamanakan dikediamannya di Desa Laea, Kecamatan Poleang Selatan.

PAUR Humas Polres Bombana, AIPDA Fitra mengatakan penangkapan tersebut atas informasi dari masyarakat bahwa seringkali terjadi transaksi narkotika di Desa Laea, sehingga anggota Sat Resnarkoba Polres Bombana melakukan lidik dengan membuntuti orang dicurigai telah melakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Saat dijalan Lappa Pajjongan orang yang dicurigai membuang sesuatu barang dari atas jembatan, sehingga anggota Sat Narkoba langsung melakukan penyergapan dan penangkapan. Kemudian bersama dengan orang yang telah ditangkap mencari barang yang telah dibuangnya kebawah kolom jembatan,” jelas AIPDA Fitra dalam rilisnya, Kamis, 9 Juli 2020.

Alhasil, ditemukan barang berupa gulungan kapas yang dibalut dengan isolasi warna bening, bungkusan tersebut diketahui berisi 3 bungkus plastik warna bening berisikan butiran keristal yang diduga adalah narkotika jenis sabu.

“Selanjutnya orang tersebut bersama dengan barang buktinya diamankan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” katanya.

Ia juga menuturkan, dihari yang sama (Rabu) sekira pukul 17.59 wita. Anggota Satuan Narkoba melakukan pengembangan kasus kesalah satu rumah di Desa Laea, Kecamatan Poleang Selatan. Tepatnya di rumah RP yang diduga sebagai penjual barang haram jenis sabu.

“Dan saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 11 saset plastik bening ukuran sedang. Masing – masing berisikan butiran keristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,69 Gram. Selanjutnya polisi mengamankan tersangka bersma barang buktinya ke Mako Polres Bombana,” terangnya.

Ia menambahjan dari peristiwa tersebut kepolisian daerah itu berhasil mengamankan dua orang tersangka bersama arang bukti jenis sabu dengan berat 5, 39 gram. 0,70 geram ditemukan di TKP 1 dan 4,69 gram di TKP 2.

“Sementara untuk BB non narkotika yakin
satu buah timbangan digital dan uang tunai sebanyak Rp 850.000,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (b).

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version