BOMBANA

Polres Bombana Tangkap Dua Pengedar Sabu

529
Kolase foto dua terduga pengedar sabu yang ditangkap di jalan poros Desa Kalaero, Kecamatan Lantari Jaya, Kabupaten Bombana pada, minggu 22 Maret 2020.

Reporter: Hasrun.

RUMBIA – Satnarkoba Polres Bombana menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu di jalan poros Desa Kalaero, Kecamatan Lantari Jaya, Kabupaten Bombana, Minggu, 22 Maret 2020.

Keduanya yakni AS (23) awal Desa Marga Jaya, Kecamatan Rarowatu Utara dan LBA (36) warga Desa Latoma Kecamatan Unaaha, Kabupaten  Konawe.

Paur Humas Polres Bombana, AIPDA Fitra mengatakan, penangkapan tersebut atas informasi dari masyarakat, bahwa adanya transaksi narkoba di Lantari Jaya.

“Anggota Satresnarkoba Polres Bombana dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Muhammad Salman melakukan lidik, dan mengetahui keduanya akan bertransaksi narkotika, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyergapan,” jelas Fitrah, Senin 23 Maret 2020.

Saat diperiksa polisi, ditemukan sabu sebanyak tiga bungkus yang disimpan dalam wadah bungkusan rokok. Sebelum barang bukti ditemukan, keduanya sempat membuangnya tidak jauh dari tempat penggaledahan.

“Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3  bungkus plastik bening  berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat  2,75 gram. Serta barang bukti non narkotika 1 buah pirex 1 buah pipet 1 lembar kertas tima rokok, 1 buah bungkusan rokok dan dua buah HP,” paparnya.

Kedua pelaku di amankan di Mako Polres Bombana, dengan disangkakan Pasal 114 ayat (1)  yo pasal 132 Subs Pasal 112 ayat (1)  yo pasal 132 UU.RI No.35 tahun 2009 ttg Narkotika.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version