Reporter :Hasrun
Editor : Kang Upik
Bombana – Seorang remaja asal Desa Toburi, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Bombana karena diduga menggunakan Narkoba, jenis shabu.
Dalam penangkapan remaja bernama Raspi alias Apri ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sebungkus plastik kecil berisi sabu seberat 0,30 grm dan satu buah HP berwarna putih.
Kanit Resmob Polres Bombana, IPTU Muhammad Ridwan menjelaskan dalam rilisnya, ditangkapnya pelaku pemakai sabu ini, berdasarkan laporan masyarakat.
Selanjutnya, laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Polres Bombana.
“Polres Bombana melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku Raspi (19) di Desa Toburi, Kamis,(6/12/2018) sekitar pukul.08.00 Wita beserta barang bukti,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara Polres Bombana, Raspi mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari Alex alias AL, yang merupakan warga Poleang Tenggara.
Untuk pengembangan penyidikan selanjutnya, Raspi beserta barang bukti diamankan di Mako Polres Bombana. (b)