Reporter : Adhil
BUTON – Sejumlah lokasi penambangan pasir ilegal di Desa Kamelanta, Kecamatan Kapuntori, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), digrebek aparat gabungan Polres Buton. Saat penggrebekan, sejumlah pekerja sempat melarikan diri namun beberapa diantaranya berhasil diamankan.
Tidak hanya menghentikan paksa proses penambangan pasir, sejumlah alat yang digunakan untuk proses penambangan juga ikut diamankan dan dibawa ke Polres Buton.
Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Dedi Hartoyo mengungkapkan penggrebekan lokasi penambangan pasir ini dilakukan saat tim gabungan Polres Buton melakukan patroli dibagian pesisir wilayah hukum Polres Buton setelah banyak mendapatkan laporan adanya aktifitas penambangan pasir secara ilegal.
Proses penghentian paksa penambangan pasir ini bukan baru pertama kali dilakukan, namun telah dilakukan juga di tahun 2017 dan 2018. Namun baru diawal tahun 2020, proses penambangan mulai dilakukan kembali oleh warga setempat.
“Dari hasil patroli kami itu, tidak hanya menghentikan proses penambangan, kami juga menyita alat-alat yang mereka gunakan diantaranya enam unit kompresor, tiga unit mesin disel, lima unit mesin alkon dan sejumlah peralatan penambangan lainnya,” terang AKP Dedi Hartoyo, di konfirmasi Minggu 04 Oktober 2020.
Saat ini, kata dia, seluruh lokasi penambangan pasir di daerah tersebut sudah ditutup paksa dan dilarang untuk dibuka kembali. Untuk pemilik usaha tambang, nama-namanya telah dikantongi untuk selanjutnya dimintai keterangan.
Penutupan paksa lokasi tambang itu, selain tidak mengantongi izin, proses penambangan pasir dengan cara menyedot pasir dari dasar laut, cukup membahayakan ekosistem laut. Selain itu, alat yang digunakan untuk menyelam ke dasar laut cukup berbahaya karena menggunakan kompresor. (2).