Reporter : Hendrik B
Editor : Kang Upi
KENDARI – Kepolisian Resor (Polres) Kendari berhasil mengamankan seorang tersangka pencurian handphone berinisial ADS alias A.
Kapolres Kendari, AKBP Jemi Junaidi mengatakan, A melakukan aksi kriminal di pinggir Jalan Raya Lumba Lumba, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Selasa (4/12/2018) sekitar pukul 19.00 WITA.
Saat itu pelaku diketahui mendatangi sebuah toko untuk membeli topi di bilangan sekitar Jalan Raya Lumba Lumba. Disaat yang bersamaan, korban juga datang ke toko tersebut. Apesnya korban lupa mengambil hape nya yang disimpan di laci motor.
Usai berbelanja di toko itulah, A melihat hape korban. Merasa ada peluang untuk mengambil hape tersebut, A pun melancarkan aksinya dan langsung pergi.
“Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti yaitu satu buah handpone samsung J3 Pro warna gold dan satu unit Honda Beat warna merah hitam,” paparnya, Jumat (11/1/2019).
Dijelaskan AKBP Jemy, bahwa tersangka yang merupakan residivis kasus pencurian ini sengaja mengambil hape korban untuk digunakan sendiri.
“Motif pelaku ingin memiliki hp tersebut untuk digunakan sebagai alat komunikasi sehari hari,” ujarnya.
Atas perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjaran maksimal 5 tahun penjara. (b)