HUKUM & KRIMINALKendari

Polres Kendari Bekuk Bandar Narkoba Lintas Provinsi

810
×

Polres Kendari Bekuk Bandar Narkoba Lintas Provinsi

Sebarkan artikel ini
Polres Kendari
Kapolres Kendari, AKBP. Didik Efrianto (tengah) saat menunjukan barang bukti. Foto: Polres Kendari for MEDIAKENDARI.com

Reporter: Muh. Ardiansyah R.

KENDARI – Tim Opsnal Sat ResNarkoba Polres Kendari meringkus Muhammad Riyan Andika Bin Kasfar pengedar narkoba jenis sabu lintas Provinsi, Sabtu, 4 Juli 2020 lalu.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti, 17 paket diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 622 gram, 1 tas merek, 1 timbangan digital, 2 klik saset kosong, 3 potong lakban warna coklat , 1 Handphone Merek Xiomi warna hitam milik tersangka.

Pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu tersebut bermula dari atas informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar narkoba di Kota Kendari yang sering melakukan transaksi narkotika jenis Sabu.

Kapolres Kendari, AKBP Didik Efrianto mengatakan awalnya pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2020 sekira jam 21.30 wita, Tim Opsnal Sat ResNarkoba Polres Kendari melakukan giat lidik.

“Kemudian Tim Opsnal Sat ResNarkoba Polres Kendari melakukan Observasi dan Survailance, sehingga target diketahui bernama Muhammad Riyan Andika Bin Kasfar merupakan seorang pengedar sabu jaringan lintas propinsi,” ungkap AKBP Didik Efrianto, Senin, 6 Juli 2020.

Saat melakukan penyelidiakan diketahui target berada dikediaman, di lorong Pesantren Al-Qodria Jalan. Ade Irma Nasution, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

“Selanjutnya Tim Opsnal Sat ResNarkoba Polres Kendari terus memantau pergerakan target, dan dari hasil kegiatan penyelidikan tim berkesimpulan bahwa target diduga menguasai shabu didalam rumahnya,” jelasnya.

Pasal yang disangkakan, Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman paling singkat 6 tahun penjara. (c).

You cannot copy content of this page