FEATUREDHUKUM & KRIMINALKendari

Polres Kendari Berhasil Amankan Dua Pelaku Curanmor

916
×

Polres Kendari Berhasil Amankan Dua Pelaku Curanmor

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Polres Kendari kembali berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian bermotor (Curanmor) atas nama irfan (18).

Kapolres Kendari, AKBP Jemi Junaidi mengukapkan, kronologis kejadian pada Rabu tanggal 4 Januari 2018, sekitar pukul 18:00 Wita, korban bernama Saranani (18) pulang di kostnya yang beralamat di Jalan Dokter Supomo, lorong bukit dua Kelurahan Tobuha Kencamatan Puwatu Kota Kendari.

Saat memarkirkan motornya, kata Jemi, datanglah dua orang pelaku Curanmor Irfan dan Fadli dan melakukan aksinya pencuriannnya.

“Irfan mengambil foto copy STNK dan BPKB, lalu Fadli memutar stir motor karena posisi motor saat itu dikunci leher, terus dia mendorongnya sampai di luar kost,” urainya, Selasa (10/4/2018).

BACA JUGA: Polres Kendari Berhasil Bekuk Enam Tersangka Pengedar Sabu, Satu Berprofesi Pengacara

“Di luar kost ada Irfan yang ikut mendorong dengan mengunakan motor yang lain, kemudian motor tersebut dibawa di rumah Fadli,” sambungnya.

Ia menambahkan, saat ini Fadli telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dari hasil pemeriksaan sementara yang bersangkutan baru satu kali melakuakan Curanmor.

“Tapi adapun perkembangannya, nanti kami akan sampaikan,” kata Jemi.

Pasal yang disangkakan pelaku Curanmor yakni Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Reporter: Ruslan
Editor: Kardin

You cannot copy content of this page