KENDARI – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Kendari menangkap dua orang pelaku kurir narkoba asal Pulau Kalimantan pada Senin (16/10/2017).
Keduanya adalah HA (36) dan MA (30). Mereka ditangkap aparat di dua tempat berbeda. HA ditangkap di sebuah rumah di Perumahan BTN Tawang Alung Blok F Desa Laikaha Kecamatab Ranomeeto sedangkan MA ditangkap di Perumahan BTN Aditama Residence Blok A12, Jalan Banteng, Kelurahan Poasia, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Kasat Resnarkoba Polres Kendari, IPTU Rudika Harto Kanajiri, mengatakan dari hasil penangkapan tersebut aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 124 gram di dua wilayah.
“Dari kedua tersangka yang kami tangkap di dua tempat terpisah, kami menemukan barang bukti sabu seberat 124 gram. Dari HA 40 gram dan dari MA 84 gram,” ujar Rudika.
Lanjut Rudika, aparat melakukan penangkapan usai mendapat informasi dari masyarakat mengenai kepemilikan sabu yang berada di dua tempat berbeda.
“Kami lakukan penangkapan berdasarkan laporan dari masyarakat,” tambah Rudika.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka kini ditahan di sel tahanan Mapolres Kendari.
Keduanya terancam Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 39 tentang Peredaran Gelap Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Reporter : Hendrikl B