Reporter: Hendrik B.
KENDARI – Kepolisian Resor (Polres) Kendari melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mewajibkan pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Kendari, untuk memasang pengumuman larangan penggunaan Narkoba.
Kasatresnarkoba Polres Kendari, AKP Gusti Komang Sulastra menjelaskan, pengumuman tersebut sebagai bagian dari pencegahan penyalahgunaan Narkoba. Selain pamflet, himbauan juga berbentuk link.
“Jadi himbauan tersebut kami akan pasang di tempat tempat hiburan malam,” ungkap Gusti Komang kepada mediakendari.com, Kamis (26/92019).
BACA JUGA:
- Klarifikasi Kepala SPPG Wonggeduku Terkait MBG Basi
- Dituding Ingkar Komitmen, PB-HIPTI Kecam Keras PT SCM Routa dan Desak Pemerintah Segera Bertindak
- Pemprov Sultra Layangkan Undangan Kedua untuk Nur Alam dalam Mediasi Konflik Yayasan Unsultra
Ia juga menegaskan, bahwa pihaknya akan secara intensif mengsosialisasikan bahaya penyalahgunaan narkoba kepada masyarakat, dengan bekerjasama dengan satuan Binmas, serta Bhabikantibmas.
“Kami bekerja sama dengan satuan kerja lingkup Polres Kendari terutama satuan Binmas. Karena yang lebih dekat dengan masyarakat adalah Bhabikantibmas, sehingga Bhabikantibmas yang ada dilapangan dapat langsung memberikan pemahaman tentang bahayanya narkoba,” pungkasnya. /B
