Reporter: Hendrik B.
KENDARI – Kepolisian Resor (Polres) Kendari melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mewajibkan pemilik Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Kendari, untuk memasang pengumuman larangan penggunaan Narkoba.
Kasatresnarkoba Polres Kendari, AKP Gusti Komang Sulastra menjelaskan, pengumuman tersebut sebagai bagian dari pencegahan penyalahgunaan Narkoba. Selain pamflet, himbauan juga berbentuk link.
“Jadi himbauan tersebut kami akan pasang di tempat tempat hiburan malam,” ungkap Gusti Komang kepada mediakendari.com, Kamis (26/92019).
BACA JUGA:
- Kapolda Sultra Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Semangat Persatuan dan Perdamaian
- Kasus Penipuan Online di Sultra Tembus 943 Perkara, Facebook Jadi Modus dan Media yang Paling Dominan
- Berhasil Kurangi Pengangguran, Lima Daerah di Sultra Raih Penghargaan dari Kemendagri
Ia juga menegaskan, bahwa pihaknya akan secara intensif mengsosialisasikan bahaya penyalahgunaan narkoba kepada masyarakat, dengan bekerjasama dengan satuan Binmas, serta Bhabikantibmas.
“Kami bekerja sama dengan satuan kerja lingkup Polres Kendari terutama satuan Binmas. Karena yang lebih dekat dengan masyarakat adalah Bhabikantibmas, sehingga Bhabikantibmas yang ada dilapangan dapat langsung memberikan pemahaman tentang bahayanya narkoba,” pungkasnya. /B
