FEATUREDHUKUM & KRIMINAL

Polres Konawe Tangkap Pelaku Illegal Logging

678
×

Polres Konawe Tangkap Pelaku Illegal Logging

Sebarkan artikel ini

KONAWE – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Konawe berhasil menangkap pelaku illegal logging atau pencurian kayu di Desa Garuda, Kecamatan Abuki, Kabupaten Konawe pada Senin (6/11) dini hari tadi.

Dua unit mobil truk dengan nomor Polisi DB 8781 AL dan DB 8125 XY yang disinyalir mengangkut kayu ilegal, berhasil diamankan aparat sekira pukul 02.30 WITA dini hari pada saat patroli.

Patroli yang berujung pada penangkapan dua mobil yang memuat kayu ilegal tanpa dokumen tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Konawe, IPTU Rachmat Zam Zam.

“Dua truk yang kami tangkap ini mengangkut kayu dari Desa Garuda dan rencananya akan dibawa ke Kabupaten ke Kecamatan Ladongi, Kabupaten Koltim. Masing-masing mobil mengangkut kurang lebih lima kubik kayu,” ucap Rachmat kepada awak media.

Rachmat menambahkan, penangkapan ini merupakan wujud komitmen pihak Kepolisian untuk mengatasi maraknya praktek ilegal loging di wilayah Kabupaten Konawe.

“Ini merupakan wujud komitmen kami dalam pemberantasan illegal logging di wilayah Konawe,” tambahnya.

Terkait siapa pemilik kayu dan asal kayu ilegal tersebut, Rachmat mengatakan hingga kini pihaknya masih terus melakukan pendalaman informasi termasuk informasi dari kedua supir truk tersebut.

“Terkait siapa pemilik kayu dan asalnya, kami masih lalukan pendalaman,” pungkasnya.

Sementara itu, kedua supir truk yakni Nanang dan David alias Cikal hingga kini masih ditahan di Mapolres Konawe guna penyelidikan lebih lanjut.

Liputan: Redaksi

You cannot copy content of this page