NEWS

Polres Konsel Kembalikan BB Tiga Unit Motor Kepemiliknya

889

KONAWE SELATAN,MEDIAKENDARI.COM – Polres Konawe Selatan (Konsel) kembalikan tiga unit sepeda motor, yang merupakan barang bukti hasil curian kepada pemiliknya. Senin, 29 Agustus 2022.

” Tiga Unit kendaraan bermotor yang merupakan barang bukti tindak pidana pencurian, hari ini kita kembalikan kepada pemiliknya,” terang Wakapolres Konsel Kompol M. Risal Sahril dalam konfrensi pers di Mako Polres Konsel.

Risal mengatakan bahwa, tindak pidana pencurian bermotor dengan barang bukti berupa tiga unit kendaraan bermotor telah dilakukan penyidikan dan terhadap tiga pelaku telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Konsel dan saat ini masih ada satu pelaku dalam pengejaran.

Baca Juga : Dukung Percepatan Pembangunan, IPNU Mubar Gelar Dialog dan Festival Budaya 

Selain itu, lanjut Risal, roda dua yang menjadi barang bukti akan dikembalikan kepada pemiliknya dengan ketentuan bahwa,pemilik kendaraan wajib menjaga barang bukti agar pada saat penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum dapat berjalan dengan baik.

Kasat Reskrim IPTU Henryanto Tandirerung, STK, SIK meyampaikan bahwa tiga barang bukti kendaraan bermotor tersebut merupakan barang bukti dari tiga tindak pidana yang telah dilaporkan di Polres Konsel sebanyak dua laporan polisi dengan TKP di Desa Anggondara Kecamatan Palangga, dan Ambakumina.

Baca Juga : Pembangunan Gedung Baru Kantor Gubernur Sultra Mulai Tahun ini, Telan Anggaran Rp 27 Miliar

” BB tiga unit roda dua, yang ada saat ini merupakan hasil Pencurian di wilayah hukum Polres Konsel yang mana , 2 kasus dilaporkan di Polres Konsel dan 1 Kasus dilaporkan di Polsek Moramo Utara,”beber Henryanto.

Setelah Konferensi Pers selesai, Korban Curanmor dipersilahkan mengambil kendaraan bermotornya yang diserahkan oleh Wakapolres Konsel kepada Sdri Etri Jayanti dengan barang bukti berupa 1 Unit kendaraan Bermotor Merk Honda Beat dengan No Polisi DT 4671 TH, Kabag Ops menyerahkan kendaraan bermotor Merk Yamaha Mio dengan No. Polisi DT 4974 TH kepada Sdri Suryani dan Kasat Reskrim menyerahkan 1 Unit kendaraan bermotor Merk Honda Beat dengan No Polisi DT 3199 RH Muh. Udin.

 

Penulis:Erlin.

You cannot copy content of this page

You cannot print contents of this website.
Exit mobile version