BREAKING NEWSHUKUM & KRIMINALPOLDA SULTRAPOLISI

Polres Konsel Ungkap Kasus Curanmor di Palangga, Dua Pelaku di Bawah Umur Diamankan Saat Nongkrong di Desa Apure

Polres Konsel Ungkap Kasus Curanmor di Palangga, Dua Pelaku di Bawah Umur Diamankan Saat Nongkrong di Desa Apure

KONAWE SELATAN, MEDIAKENDARI.COM – Tim URC Alpha Polres Konawe Selatan kembali beraksi.

Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Mekarsari, Kecamatan Palangga. Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan!

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial A (15) dan AF (16). Keduanya diciduk Tim URC Alpha Polres Konsel bersama personel Polsek Palangga di Desa Apure, Kecamatan Palangga, pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 02.00 WITA dini hari!

Kapolres Konawe Selatan AKBP Daeng Riandika Mahardani, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Konsel AKP Taufik Hidayat, menjelaskan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait kehilangan motor di Palangga.

Peristiwa curanmor itu terjadi pada Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 11.30 WITA.

Korban berinisial R (62), warga Desa Watumerembe, Kecamatan Palangga, kehilangan sepeda motor Honda Scoopy Stylish 110 cc warna biru metalik Nopol DT 6754 TH saat berada di area perkebunan nilam dan sayuran di Desa Mekarsari.

Kronologinya, korban memarkirkan motornya di pinggir jalan sebelum berjalan menuju kebun. Saat hendak kembali untuk memindahkan kendaraannya ke tempat yang lebih teduh karena terik matahari, korban kaget totornya sudah tidak ada di lokasi parkir.

Akibat kejadian itu, korban rugi hingga Rp 11 juta dan langsung melapor ke polisi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Alpha dan Polsek Palangga melakukan penyelidikan intensif hingga mendapat info dari masyarakat tentang keberadaan terduga pelaku.

Berbekal info itu, petugas bergerak cepat ke Desa Apure dan berhasil mengamankan keduanya pada Jumat dini hari.

Keduanya kini diamankan untuk proses penanganan perkara lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Konsel mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat parkir kendaraan, gunakan kunci pengaman tambahan, dan segera lapor ke polisi jika mengetahui atau mengalami tindak pidana.

Polres Konsel berkomitmen terus meningkatkan penegakan hukum guna mewujudkan Kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Konawe Selatan.

Laporan : Tim Redaksi.

Exit mobile version